PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA E-COMMERCE DI INDONESIA".Menurut "Adelya Bilqiis Putri Dafa" selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Tema ini diambil karena: Perkembangan teknologi saat ini membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya dalam aspek perdagangan. Namun, tidak dapat dipungkiri dibalik kemudahan itu terdapat berbagai konsekuensi buruk yakni terjadinya kejahatan siber. sebagai penggerak produktivitas dan keefisienan maka perlindungan hukum terhadap pihak pembeli mutlak dibutuhkan. Sejatinya perlindungan hukum yang diberikan pada pihak pembeli berkesinambungan dengan aktivitas jual beli, baik itu offline maupun online. Oleh karenanya, urgensi sosialisasi perlindungan hukum ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran,pengetahuan,kepedulian,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk mewujudkan keseimbangan antara 2 kepentingan dalam kegiatan jual-beli.Dalam Tema Kali ini pun terdapat point" penting yang dapat untuk audience (Warga RW 07) diantaranya:
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. EMPAT HAK DASAR KONSUMEN
Hak untuk mendapatkan produk yang aman ( the right of safety)
Hak untuk mendapatkan informasi tentang produk  (the right to informed) Â
Hak untuk memilih produk yang diminati ( the right to choosen)
Hak untuk didengar pendapat\keluhannya ( the right to herad)
3. HAK UNTUK MENDAPAT INFORMASI PRODUK
Konsumen atau masyarakat pada saat memutuskan untuk membeli suatu produk harus mengetahui mengenai informasi produk yang akan dibeli secara benar baik dari segi berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain mengenai produk tersebut agar tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin akan timbul, sebagai contoh apabila terdapat cacat atau kekurangan pada barang yang akan dibeli, produsen berkewajiban untuk memberi informasi secara jujur dan benar kepada konsumen
4. HAK UNTUK MEMILIH PRODUK YANG DIMINATI
Berkaitan dengan hak prerogatif konsumen yakni ditujukan untuk konsumen dalam hal kebebasan mengakses dan menentukan pilihan produk atau jasa tanpa harus dipaksa untuk melakukan pilihan yang akan merugikan diri sendiri.
Pun masih banyak lagi yang telah di dapat oleh warga RW 07 yang dapat membuat masyarakat mengerti akan poin dari Pperlindungan konsumen bagi pengguna E-COMMERCE di Indonesia