Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Profesi: Regulasi Standar Safety and Risk

24 Mei 2024   20:47 Diperbarui: 24 Mei 2024   22:01 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulasi dan standar terkait safety and risk (keselamatan dan risiko) memainkan peran penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi kunci yang mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 

Salah satunya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan utama dalam menetapkan standar keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek keselamatan kerja, mulai dari pencegahan kecelakaan hingga perlindungan terhadap bahaya fisik, kimia, dan biologis di tempat kerja. Penerapannya bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menetapkan ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Sistem ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko-risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan adanya SMK3, perusahaan diharapkan dapat mengembangkan budaya keselamatan yang lebih baik dan memastikan bahwa semua aspek operasionalnya sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan Jasa memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan jasa. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan secara terus-menerus dan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan jasa mematuhi semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup pelatihan keselamatan kerja, audit internal, dan evaluasi berkala terhadap penerapan standar keselamatan.

Standar Nasional Indonesia (SNI) juga memainkan peran penting dalam mengatur safety and risk di berbagai bidang. Standar-standar ini mencakup berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari spesifikasi teknis alat pelindung diri hingga prosedur operasional standar untuk mengatasi keadaan darurat. SNI bertujuan untuk menyelaraskan praktik-praktik keselamatan di seluruh Indonesia, sehingga semua sektor industri dapat menerapkan standar keselamatan yang sama tinggi.

Di tingkat internasional, International Organization for Standardization (ISO) memiliki berbagai standar terkait safety and risk, seperti ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Standar ini memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk meningkatkan keselamatan kerja, mengurangi risiko di tempat kerja, dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih aman. ISO 45001 dirancang untuk dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya, seperti ISO 9001 (manajemen mutu) dan ISO 14001 (manajemen lingkungan), sehingga memudahkan organisasi untuk mengelola berbagai aspek operasionalnya secara terpadu.

International Labour Organization (ILO) juga memberikan kontribusi signifikan melalui pedoman dan rekomendasi yang terkait dengan safety and risk di berbagai bidang. ILO menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di seluruh dunia. Pedoman ILO mencakup berbagai topik, mulai dari keselamatan mesin dan peralatan hingga kesehatan mental pekerja.

Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di Amerika Serikat memiliki berbagai standar dan regulasi terkait safety and risk di tempat kerja. OSHA menetapkan persyaratan khusus untuk berbagai industri guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. 

Regulasi OSHA mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan bahaya kimia, perlindungan terhadap kebisingan, dan prosedur tanggap darurat. Dengan standar yang ketat dan penegakan hukum yang kuat, OSHA berhasil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

Secara keseluruhan, regulasi dan standar safety and risk, baik di tingkat nasional maupun internasional, merupakan landasan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penerapan yang efektif dari regulasi dan standar ini membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Dengan memahami dan menerapkan regulasi dan standar tersebut, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun