Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Amicus Curiae Kembali Ramai Dibicarakan Menjelang Keputusan MK: Apa yang Diharapkan

18 April 2024   07:29 Diperbarui: 18 April 2024   07:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://assets-studiohub.kompas.com/video2019/73f614858444241bddf143/4e1beefdb65bbcfade5b1ca7bf0d9d93/t_4e1beefdb65bbcfade5b1ca7bf0d9d93.jpg

 

Pengantar

Amicus curiae, atau "sahabat pengadilan", kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai perkara penting. Istilah ini merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara hukum, namun diizinkan untuk memberikan informasi dan masukan kepada pengadilan untuk membantu mempertimbangkan putusan yang adil dan tepat.

Kemunculan amicus curiae di berbagai kasus krusial, seperti Pilpres, Pilkada 2024 dan uji materi UU Cipta Kerja, menunjukkan peran pentingnya dalam memperkaya khazanah hukum dan memperluas perspektif hakim dalam pengambilan keputusan.

Menurut berita terbaru, MK telah menerima 21 surat amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024. Fenomena ini menarik karena jumlahnya yang signifikan dibandingkan dengan sengketa pilpres sebelumnya, menandakan tingginya partisipasi publik dalam proses hukum ini. Di antara yang menyerahkan dokumen amicus curiae adalah Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. MK telah menetapkan bahwa hanya amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 akan dipertimbangkan.

Pengamat dan narasumber di berbagai podcast dan video YouTube telah menyoroti fenomena pengajuan amicus curiae oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, yang biasanya lebih tenang dalam menyuarakan pendapat mereka. Hal ini dianggap sebagai indikasi adanya masalah signifikan dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses pencalonan, pemungutan suara, hingga penghitungan suara yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Bawaslu, terdapat 19 masalah yang ditemukan selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, termasuk pembukaan TPS yang terlambat, logistik pemungutan suara yang tidak lengkap, dan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Temuan ini menambah kekhawatiran tentang integritas dan transparansi proses pemilu.

Pengajuan amicus curiae oleh akademisi dan pengacara Indonesia di AS juga menyoroti dugaan kecurangan pemilu yang dialami WNI di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang mencakup temuan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemilu dilakukan.

Berita terkini menyebutkan bahwa Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (Indonesian American Lawyers Association - IALA) telah menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa pemilihan umum yang akan diputuskan dalam beberapa hari ini. IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS, sejak bulan Oktober 2023.

Menurut perwakilan IALA, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. IALA mencatat adanya berbagai dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.

Surat amicus curiae yang disampaikan oleh IALA juga mendukung gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. IALA berharap MK dapat memutuskan sengketa tersebut dengan putusan yang adil serta bernafaskan kepastian hukum dan kemanfaatan.

Peran Amicus Curiae

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu, organisasi, atau ahli yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus terkait isu-isu yang dibahas dalam suatu perkara. Mereka dapat memberikan informasi, analisis, dan argumen yang diharapkan dapat membantu hakim dalam memahami kompleksitas perkara dan mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun