Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ketua KPU Langgar Kode Etik, Pencalonan Gibran Gagal?

5 Februari 2024   21:49 Diperbarui: 6 Februari 2024   17:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pict-c.sindonews.net/webp/960/salsabila/slider/2024/02/27903/ketua-kpu-hasyim-asyari-terbukti-langgar-kode-etik-terkait-pencawapresn-gibran-te

Pengantar

Pemilihan presiden 2024 mendatang menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa salah satu calon wakil presiden adalah Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo. Pencalonan Gibran menuai kontroversi karena diduga melanggar syarat usia minimum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan bahwa batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun.

Tidak hanya itu, Pada tanggal 5 Februari 2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran ini terkait dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP menilai Hasyim Asy'ari telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU dan tidak menjaga integritas serta profesionalitas penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan kepada Hasyim Asy'ari adalah Peringatan Keras Terakhir.

Enam komisioner KPU lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran Gibran juga terbukti melanggar etik dan mendapatkan sanksi Peringatan. Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu harus selalu menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat juga perlu mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu agar terhindar dari pelanggaran dan kecurangan.

Berikut beberapa poin penting terkait putusan DKPP:

  • Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
  • KPU berdalih Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran.
  • KPU akhirnya merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi revisi baru diteken pada 3 November 2023.
  • Putusan DKPP menunjukkan pentingnya kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.
  • Masyarakat perlu mengawasi kinerja penyelenggara Pemilu agar terhindar dari pelanggaran dan kecurangan.

Membatalkan Pencalonan?

Namun, apakah pelanggaran kode etik tersebut berpengaruh terhadap status pencalonan Gibran? Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, jawabannya adalah tidak. Heddy mengatakan bahwa putusan DKPP hanya berkaitan dengan perilaku etis penyelenggara pemilu, bukan dengan syarat pencalonan. Heddy juga mengatakan bahwa putusan DKPP tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan pencalonan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Hanya lembaga peradilan seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau MK yang dapat menguji dan membatalkan pencalonan jika ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Beberapa pihak yang menganggap pencalonan Gibran cacat hukum berencana mengajukan gugatan ke PTUN atau MK untuk membatalkan pencalonan Gibran.

Sementara itu, KPU sendiri belum mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan yang ada setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023. KPU juga bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik usai putusan MK, yang menyimpang dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU.

Ketua KPU layak Dipecat?

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Ketua KPU masih layak dalam posisinya atau harus diganti? Ada berbagai pendapat tentang hal ini. Beberapa pakar hukum dan pengamat politik berpendapat bahwa Ketua KPU bisa dipecat karena tiga kali terbukti melanggar kode etik. Mereka menganggap bahwa Ketua KPU telah merusak kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Ketua KPU tidak perlu diganti karena putusan DKPP tidak mempengaruhi syarat pencalonan dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan pencalonan. Mereka mengatakan bahwa Ketua KPU masih bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dampak Pencalonan Gibran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun