Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum/(Perppu Pemilu) jadi undang-undang (UU).
Selasa (4/4/23), Pengesahan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 berlokasi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
 Rapat paripurna ini dipimpin oleh Puan Maharani (Ketua DPR).
Puan terlihat didampingi Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, berserta Sufmi Dasco Ahmad Dan juga terlihat Mentri Dalam Negri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang ikut menghadiri rapat tersebut.
"Perbincangan tingkat II, pengambilan keputusan rancangan Perppu No 1 Tahun 2022 perihal Perubahan terhadap UU No 7 Tahun 2017 perihal Pemilu yang jadi undang-undang," ucap Puan.
Beliau lalu mempersilahkan Ahmad Doli Kurnia selaku ketua komisi II DPR menyampaikan laporan Perppu pemilu.
Sesudah itu, beliau menanyakan pada seluruh anggota DPR apa Perppu Pemilu bisa disetujui menjadi UU.
Dengan nada lesu, semua anggota DPR tersebut menyetujui dengan pertanyaan yang disampaikan.
Beliau menanyakan lagi pada semua anggota DPR apa Perppu Pemilu bisa disetujui menjadi UU.
Dan dengan serentak semua anggota DPR mengatakan "setuju".Â
Beliau sambil mengetuk palu mengatakan "Terima kasih"