Mohon tunggu...
Aulia Apriliani
Aulia Apriliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Fitrah Kelurahan Mataiwoi

24 April 2024   21:04 Diperbarui: 25 April 2024   00:00 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses dan tatacara zakat fitrah itu, Muzakki menyerahkan zakat sebesar 3.5 liter beras kepada Amil Zakat tentunya diawali dengan niat membayar zakat dan diterima oleh Amil. 

Zakat disalurkan kepada yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 asnaf.

1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta.                                                                            

2. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak untuk kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat yaitu panitia pengelola dana zakat.

4. Mu-allaf yaitu  orang yang baru masuk Islam.

5. Riqod yaitu hamba sahaya atau budak.

6. Ghorimin yaitu orang yang banyak hutang.

7. Fisabilillah yaitu orang berjuang dijalan Allah SWT.

8. Ibnu sabiil yaitu orang yang dalam perjalanan atau musyafir untuk menuntut ilmu.

Beras sakat yang di salurkan 3.5 Liter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun