Mohon tunggu...
yaaa
yaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyalahgunaan AI untuk Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

14 Desember 2024   18:06 Diperbarui: 14 Desember 2024   18:06 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qur'an Surah Al-Hujurat Ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ ۝٦

"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Ayat di atas memerintahkan kita untuk berhati-hati dalam menerima berita yang ada , karna belum belum tentu berita yang kita terima itu benar. Dan jangan juga kita menybarkan brita yang belum tahu kebenarannya, maka itu akan berakibat buruk untuk kita dan orang lain.

Daftar Pustaka:

Akers, D., Bansal, T., Cadamuro, G., et al. (2018). Media literacy and resilience against disinformation: Lessons from combating deepfakes. Cambridge Core, Data & Policy.

Kasita, I. D. (2022). Deepfake pornografi: Tren kekerasan gender berbasis online (KGBO) di era pandemi COVID-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 16-26.

Khusna, I. H., & Pangestuti, S. (2019). DEEPFAKE, TANTANGAN BARU UNTUK NETIZEN (DEEPFAKE, A NEW CHALLENGE FOR NETIZEN). PROMEDIA (PUBLIC RELATION DAN MEDIA KOMUNIKASI), 5(2).

Muchladun, W. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Seow, J. W., Lim, M. K., Phan, R. C. W., & Liu, J. K. (2022). A comprehensive overview of deepfake: Generation, detection, datasets, and opportunities. Neurocomputing, 513, 351–371. https://doi.org/10.1016/j.neucom.2022.09.135.

Simamora, F. P., Simarmata, L. D., & Lubis, M. A. (2020). Kajian Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retentum, 2(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun