Teknologi deteksi dirancang untuk mengenali media digital yang telah dimanipulasi menggunakan algoritma deepfake. Pendekatan ini memanfaatkan analisis mendalam terhadap pola-pola dalam gambar, video, atau audio untuk membedakan antara konten asli dan yang dimodifikasi. Algoritma Machine Learning dilatih pada dataset besar yang mencakup contoh konten asli dan deepfake. Tujuannya adalah untuk mengenali pola-pola unik yang hanya muncul dalam konten deepfake.
3.Upaya Pemerintah untuk Menangani Penyalahgunaan Deepfake
Pemanfaatan internet di masa dewasa ini juga ikut berpengaruh besar dengan kaitannya dalam berbagai bidang kehidupan yang tidak hanya membuat segala sesuatunya menjadi lebih mudah, akan tetapi juga menimbulkan sejumlah permasalahan. Salah satu contoh permasalahan tersebut adalah penggunaan deepfake AI untuk pencemaran nama baik di media sosial. upaya pemerintah menghadirkan regulasi dalam menangani peningkatan kasus pencemaran nama baik di media sosial. Kegunaan regulasi yang mengatur isu pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence khususnya penggunaan algoritma deepfake adalah untuk melindungi data-data pribadi seseorang, karena deepfake technology sendiri adalah salah satu perkembangan teknologi yang dikaitkan dengan data pribadi.
Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Deepfake untuk Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 UU ITE yang digunakan untuk menjerat pelaku dalam kasus penyebaran informasi berbunyi:
I.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
II.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
III.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
IV.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Menurut bunyi pasal UU ITE tersebut, aturan hukum ini hanya dapat menjerat pelaku yang dengan sengaja menyebarkan video yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman saja, tetapi tidak dapat menjerat pelaku pembuat video deepfake pornografi tersebut. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga tidak memiliki kecenderungan membela korban.
Hubungan dengan Ayat Al-Qur’an