Mohon tunggu...
Aulia Al Vira Deasy Nindita
Aulia Al Vira Deasy Nindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hallo perkenalkan nama saya Aulia Al Vira Deasy Nindita, mahasiswa semester 3 dengan prodi Manajemen. Saya mahasiswa kupu kupu yang tidak ikut organisasi dikarenakan saya bekerja ketika perkuliahan selesai.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bank Sampah Sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Samarinda

21 Desember 2024   01:23 Diperbarui: 21 Desember 2024   01:28 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Samarinda sumber https://kaltim.tribunnews.com/

Kota Samarinda, dengan populasi 868.499 jiwa pada tahun 2024, menghasilkan potensi timbulan sampah sebesar 600 ton/hari. Untuk mengurangi sampah dan sekaligus menangani sampah di Kota Samarinda telah diupayakan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan bank sampah. Saat ini jumlah bank sampah yang telah terbentuk dan terdata di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terdapat  102 unit bank sampah yang tersebar di 10 kecamatan.

Apa itu Bank Sampah?

Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Dengan kata lain bank sampah adalah sebuah lembaga ekonomi dimana sampah menjadi alat transaksi yang digunakan dalam kegiatannya, karena berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan uang sebagai instrumen utama maka bank sampah lebih menekankan fokusnya pada pengelolaan sampah yang menjadi permasalahan bagi lingkungan saat ini. Bank sampah dilirik sebagai alternatif cara dalam mengatasi limbah yang berlebih dari kehidupan sehari-hari untuk kemudian di rubah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.

Konsep Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teori yang dipilih dalam kasus ini adalah Teori Pengelolaan Sampah Berkelanjutan. Konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) merupakan metode yang inovatif dalam pengelolaan sampah. Dimana 3R tersebut adalah mengurangi segala hal yang dapat menyebabkan timbulnya sampah (reduce), menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan kembali (reuse) dan mengolah kembali/ daur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat (recycle). Penerapan sistem 3R ini menjadi salah satu solusi efektif dalam pengelolaan sampah, di samping metode lain seperti pengolahan sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah melalui sumber listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), juga dapat mendukung upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Peran Bank Sampah dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Dalam pengelolaan sampah yang baik, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan yang hijau, bersih dan sehat serta menguatkan inisiatif masyarakat dalam menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan. Komposisi sampah yang cenderung homogen juga   memudahkan   dalam   mengumpulkan   jenis    sampah    tertentu    yang dibutuhkan    untuk  kegiatan  daur  ulang,  dengan  kondisi  barang  yang  masih  baik.  Kegiatan  pemilahan  sampah  ini  juga  dapat membantu  mengurangi   volume   sampah   yang   harus   diangkut ke Tempat Pembuangan TPA.

Kesimpulan

Karena itu, keberadaan bank sampah di Kota Samarinda tidak hanya meringankan beban pengelolaan sampah secara teknis, tetapi juga turut mendorong terciptanya budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat. Kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan layak huni bagi generasi mendatang.

REFERENSI:

  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah.
  2. Maharisma, Iwan Harwidian. "Pengelolaan Bank Sampah dalam Pengelolaan Sampah Melalui Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda". Jurnal Kesehatan Masyarakat Inovatif, Volume 7, Nomor 8, Agustus 2024.
  3. "Peran Pengelola Bank Sampah Ramah Lingkungan (RAMLI) dalam Pemberdayaan Masyarakat di Perumahan Graha Indah Kota Samarinda". Learning Society: Jurnal CSR, Pendidikan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 1 No. 2, Desember 2020.
  4. "Pengelolaan Sampah dengan Sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle)", Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
  5. "Penyuluhan Pengelolaan Sampah dengan Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle)", IAINU Kebumen.
  6. "Kajian Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dalam Program Bank Sampah di Kota Samarinda". Jurnal Geosfera Unisla.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun