HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan, yang merupakan anugerah dari Allah, berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat dan dirampas atau dicabut keberadaannya oleh siapa pun. Dilihat dari tingkatannya ada tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam, pertama hak darury (hak dasar).
Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai contoh, bila hak hidup seseorang dilanggar, maka orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder
HAM dalam Islam sebenarnya bukan kata asing, karena HAM dalam Islam sudah ada 600 tahun sebelum Magna Charta dikumandangkan. pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
HAM dalam Islam dimulai dengan beberapa peristiwa salah satunya Piagam Madinah yang menerapkan ajaran interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun bukan muslim, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniayat, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama.
Dalam islam ada beberapa hal yang wajib dijaga bagi setiap individu agar menciptakan kepribadian individu yang manusiawi didalam masyarakat, berikut adalah: menjaga agama (hifzd al-din), menjaga jiwa (hifzd al-nafs), menjaga akal (hifzd al 'aql), menjaga harta (hifzd al-mal), menjaga keturunan (hifd al-nasl).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H