Mohon tunggu...
Aulia AgustinPermata
Aulia AgustinPermata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sriwijaya

Mahasiswi Aktif S1 Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Trafficking: Permasalahan Keamanan Non-Tradisional dalam Hubungan Internasional

28 Februari 2023   19:00 Diperbarui: 1 April 2024   11:40 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Human trafficking (perdagangan manusia) adalah sebuah problem global yang signifikan pada berita keamanan internasional dalam korelasi internasional. Human trafficking melibatkan eksploitasi insan untuk laba finansial atau kekuasaan, mirip perdagangan seks, kerja paksa, atau pengambilan organ. pada pengertiannya, Human trafficking adalah sebuah bentuk kejahatan lintas batas yg tidak sporadis melibatkan jaringan lintas negara serta kriminalitas terorganisir. Hal ini mampu mengancam stabilitas serta keamanan negara-negara serta rakyat di seluruh global. Selain itu, human trafficking jua melanggar hak asasi insan, mengancam kesehatan serta keselamatan insan, dan menghambat ekonomi. 

Human trafficking umumnya terjadi pada negara-negara dengan tingkat kemiskinan dan ketidakstabilan politik yang tinggi, serta kurangnya perlindungan hukum dan keamanan yang memadai. mirip misalnya pada Indonesia, di negara kita tercinta Human Trafficking ini pun masih seringkali sekali ada. Negara Indonesia tersebut acapkali sebagai sasaran bagi para pedagang manusia yang mencari korban buat dijual ke pasar gelap pada negara-negara lain. Masyarkat Indonesia masih suka terpengaruhi oleh embel-embel "akan dikasih gaji besar". Akan tetapi adapula factor lainnya yaitu seperti masih rendahnya Pendidikan, kondisi financial keluarga yang bermasalah, masih lemahnya kebijakan imigrasi, serta masih sangat lemahnya penegakan hukum dan ketikdakmampuan apparat-aparat keamanan dalam mengidentifikasikan serta memecahkan masalah human trafficking di Indonesia tersebut. Dengan menjadi human trafficking isu keamanan internasional, human trafficking memerlukan upaya beserta asal semua negara di global buat mencegah serta memberantas permasalahan perdagangan manusia ini. kolaborasi internasional yang dilaksanakan antara negara-negara ini menghasilkan pertukaran informasi, penegakan hukum, serta rehabilitasi korban dalam kunci buat memerangi human trafficking. 

Sebagaimana yang kita tau, Perdagangan manusia ini tidak hanya terfokus pada konflik antara anak dan perempuan, akan tetapi hal tersebut telah meluas lebih ke berbagai pekerja yang dibayar rendah atau tidak dibayar sama sekali. jadi peluang besar ini lebih condong kepada eksploitasi tenaga kerja berupah rendah atau tidak ada adanya upah yang berikan. tidak menutup kemungkinan bahwa "women" yang mana selalu menjadi korban utama perdagangan manusia. Korban dari perdagangan manusia ini sering diidentifikasi menggunakan PCT palsu seperi contohnya mulai dari nama, umur, alamat, dan paspor palsu. Beberapa situs resmi menyatakan bahwasanya jumlah paspor yang terdaftar secara resmi jauh lebih sedikit daripada jumlah orang benar-benar meninggalkan negara tersebut. Hal tersebutlah dapat terciptanya korban tidak secara sporadis menghadapi kekerasan dan penahanan, bahkan di tempat penampungan di mana korban diperlakukan tidak manusiawi. 

Upaya internasional dalam mengatasi human trafficking dikerahkan, termasuk kerjasama antar negara, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat. Tindakan-tindakan ini mencakup pengembangan hukum dan kebijakan yg memperkuat perlindungan terhadap korban, pemberantasan jaringan perdagangan insan, dan training bagi aparat keamanan dan masyarakat dalam mengenali dan melaporkan tindak kejahatan tersebut. 

Pada hubungan internasional, setiap negara memiliki tanggung jawab buat mencegah dan memberantas human trafficking di setiap daerahnya. Negara-negara pula harus bekerja sama buat memerangi human trafficking lintas batas serta mengadopsi undang-undang dan kebijakan ygang efektif guna mencegah serta memberantas human trafficking. 

Sebagai individu, kita memiliki peran yang sangat penting pada mengatasi human trafficking pada keamanan internasional. Tindakan individu bisa membantu mencegah praktik perdagangan manusia seperti dengan cara mengedukasi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya melalui banyak sekali cara mirip kampanye sosial media, diskusi grup, serta program lainnya. Hal ini akan membantu mencegah individu dari menjadi korban human trafficking dan jua membantu mengidentifikasi dan melaporkan masalah-masalah human trafficking yang terjadi di sekitar mereka. kemudian kita pun dapat bagian famili relawan asal organisasi-organisasi yang bergerak dalam mengatasi human trafficking pula adalah langkah yang sangat penting. Individu bisa membantu dengan menjadi relawan buat organisasi-organisasi ini. Melalui menjadi relawan, individu dapat membantu memperkuat dukungan dan perlindungan bagi korban serta juga mempromosikan pencerahan wacana perdagangan manusia di n masyarakat  

Nama : Aulia Agustin Permata

NIM : 07041382126163

Kelas : A kampus palembang 

Mata Kuliah : Studi Keamanan Internasional

Dosen Pengampu : NUR ASLAMIAH SUPLI, BIAM, M.SC

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun