Menuju visi Indonesia Emas 2045, pemerintah Indonesia menghadapi t Tantangan besar: ketimpangan pembangunan antar-daerah. Sementara beberapa daerah berkembang pesat sebagai pusat ekonomi, banyak wilayah lain tertinggal dalam akses infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Desentralisasi, yang telah berjalan lebih dari dua dekade, digadang-gadang sebagai solusi untuk pemerataan pembangunan. Namun, benarkah desentralisasi mampu menjawab tantangan ketimpangan ini?.
Desentralisasi dan Janji Pemerataan
Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 1999 memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan menentukan arah kebijakan. Tujuan utamanya adalah mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat setempat, sehingga pembangunan lebih relevan dengan kebutuhan lokal.
Pada praktiknya, beberapa daerah menunjukkan keberhasilan signifikan. Kota Surabaya, misalnya, menjadi model tata kelola yang baik dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran. Namun, tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Ketimpangan kemampuan fiskal, sumber daya manusia, dan tata kelola menciptakan kesenjangan baru antara daerah maju dan tertinggal.
Tantangan Utama dalam Pelaksanaan
Salah satu tantangan utama desentralisasi adalah disparitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data menunjukkan, daerah dengan sumber daya alam melimpah seperti Kalimantan Timur memiliki PAD yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah yang bergantung pada pertanian atau perikanan tradisional, seperti Nusa Tenggara Timur. Ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat masih tinggi, membatasi kemampuan daerah untuk mandiri.
Selain itu, korupsi di tingkat daerah menjadi penghambat serius. Laporan Transparency International menyebutkan bahwa korupsi di daerah kerap menggerus potensi pembangunan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas menjadi tantangan mendasar.
Langkah Strategis Menuju 2045
Jika Indonesia ingin mencapai target sebagai negara maju pada 2045, desentralisasi harus dimodernisasi. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
Penguatan Kapasitas Daerah: Pemerintah pusat perlu memberikan pelatihan dan dukungan teknis untuk meningkatkan kemampuan tata kelola di daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan berbasis data.
Reformasi Sistem Fiskal: Peningkatan transparansi dalam alokasi dana transfer dari pusat serta pemberian insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD dengan inovasi lokal.