Berita di media sosial tentang mahasiswa keperawatan yang membuat video yang melanggar kode etik keperawatan beberapa waktu lalu telah menjadi perdebatan hangat. Hal ini terjadi ketika siswa keperawatan mengunggah konten di platform media sosial. Video yang diunggah memperlihatkan seorang mahasiswa keperawatan yang sedang melakukan pemasangan kateter pada seorang pasien pria seusianya. Tindakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap privasi pasien, yang seharusnya tidak dipublikasikan, terutama di platform media sosial. Dalam dunia keperawatan, integritas, kerahasiaan, dan penghormatan terhadap pasien merupakan nilai-nilai yang harus dijaga dengan ketat. Penggunaan media sosial untuk berbagi konten yang berhubungan dengan pasien, meski bertujuan untuk edukasi atau pembelajaran, dapat dengan mudah melanggar hak privasi pasien jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan pedoman etik yang berlaku.
Perubahan sosial dan kemajuan teknologi yang pesat telah menciptakan lanskap kesehatan yang kompleks, memaksa perawat untuk seringkali menghadapi dilema etika yang semakin sulit di antara berbagai kewajiban profesional mereka (Berman et al., 2022). Pemahaman yang mendalam tentang nilai dan etika serta penerapan materi yang dipelajari sangat penting dalam memberikan asuhan keperawatan. Ini berarti mengingat dan menghormati nilai-nilai klien. Selain kode etik yang mengatur etik dalam keperawatan, perawat juga memiliki prinsip moral yang berfungsi sebagai suatu landasan nilai yang harus diyakini sebagaimana seorang perawat perlu bersikap dalam aspek moral. Nilai, menurut Potter et al. (2021), dapat didefinisikan sebagai keyakinan seseorang tentang nilai suatu ide, sikap, kebiasaan, atau objek dengan norma yang dapat mempengaruhi perilaku mereka.
Dunia kesehatan telah sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi seperti komunikasi medis melalui smartphone atau telepon. Teknologi tidak hanya mengubah cara perawat berinteraksi dengan pasien tetapi juga dengan rekan medis. Namun, menyedihkan bahwa beberapa perawat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keuntungan pribadi mereka sendiri. Penggunaan teknologi juga dapat menimbulkan masalah terkait kerahasiaan pasien dan privasi mereka, yang sangat penting untuk praktik keperawatan yang etis. Tidak sah untuk menyebarkan informasi atau kalimat merendahkan tentang pasien tanpa sepengetahuan pasien. Penyebaran informasi atau kalimat merendahkan tentang pasien tanpa sepengetahuan pasien adalah hal yang melawan hukum.
ATURAN HUKUM PERAWAT YANG MELANGGAR PRIVASI PASIEN
Berbagai tindakan keperawatan yang tidak sesuai dengan kode etik sering ditemukan di tempat kerja tenaga kesehatan. Ini termasuk melanggar privasi pasien. Hak pasien termasuk perlindungan hukum atas privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien. Menurut Pasal 29 Ayat M UU No. 44 Tahun 2009 tentang Hak dan Kewajiban Rumah Sakit, rumah sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan menghormati hak dan kewajiban pasien. Selanjutnya, Ayat I menyatakan bahwa pasien menerima privasi dan kerahasiaan tentang penyakitnya, serta data medisnya.Â
Berdasarkan kasus, permasalahan tersebut termasuk ke dalam tanggung gugat Liability in Tort, yaitu tanggung gugat yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan berlawanan dengan hukum pribadi dan nilai kesusilaan (Budiono, 2016). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat langkah-langkah penyelesaian yang dapat dilakukan. Pertama, metode self-evidence, yaitu dengan menegur dan mendekati seperti yang sudah dilakukan pada kasus. Kedua, metode argumentasi, yaitu dengan menanyakan pertanyaan yang sesuai dengan masalah serta mencari jawaban/alasan yang relevan. Ketiga, metode consensum hominum, yaitu dengan musyawarah, bersama bagian human resources. Â
Kasus mahasiswa keperawatan yang menjadi viral karena mengunggah konten pelanggaran etika di media sosial menunjukkan betapa pentingnya memiliki pemahaman mendalam tentang etika profesi di era komputer dan internet. Sesuai dengan pendapat Berman, Snyder, dan Frandsen (2016), penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran etika dalam keperawatan sangat krusial untuk menjaga integritas profesi dan melindungi pasien. Maka dari itu, pengetahuan serta penerapan moral dan etika yang baik sangat penting bagi perawat pahami dan lakukan. Perkembangan teknologi yang pesat telah membuat berbagai aspek kehidupan menjadi lebih mudah, termasuk bidang kesehatan. Namun, pemanfaatan teknologi tanpa diimbangi dengan kesadaran moral dan etika dapat memiliki dampak negatif, seperti merusak privasi pasien dan merusak reputasi keperawatan.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan moral yang berkelanjutan bagi tenaga kesehatan, terutama bagi mahasiswa keperawatan. Kursus keperawatan harus dilengkapi dengan materi yang relevan dengan kemajuan teknologi dan etika digital. Selain itu, institusi pendidikan dan lembaga profesi harus ketat mengawasi penggunaan media sosial oleh mahasiswa dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, perlindungan hukum privasi pasien perlu diperkuat. Untuk mengikuti kemajuan teknologi digital, undang-undang perlindungan data pribadi harus diperbarui. Selain itu, perlu ada mekanisme yang lebih mudah bagi pasien untuk melaporkan pelanggaran privasi dan mendapatkan perlindungan hukum.
REFERENSI:
American Nurses Association. (2015). Guide to the code of ethics for nurses.
Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing: Concept, Process, and Practice (10th ed.). New Jersey: Pearson Education.