Kemerdekaan pers sebagai sumber utama media transparasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat memang seharusnya mampu menyajikan arus informasi yang aktual bedasarkan pengolahan fakta dan data yang akurat.Â
Sejak zaman perjuangan, kemerdekaan, Orde Lama hingga Orde Baru, kemerdekaan pers memang baru benar-benar dirasakan pasca jatuhnya rezim Soeharto. Pengesahan UU No. 40/1999 tentang Pers menegaskan keberadaan kemerdekaan pers kita. UU Pers tidak lagi mengenal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Siapa saja bisa menerbitkan pers asal punya modal dan badan hukum. (Nugroho, 2013)
Hingga saat ini, pertumbuhan pers memang begitu pesat di Indonesia. Pasalnya perputaran arus informasi terutama melalui media online makin lama makin heterogen dan mudah diterima oleh masyarakat dalam waktu yang relatif cepat. Mengutip kode etik jurnalistik Pasal 1 yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
 Memang sudah seharusnya menjadi tugas sebuah media atau lembaga pers untuk menghasilkan berita-berita yang independen tanpa dicampur tangani oleh pihak manapun atau memihak pihak manapun. Politik bungkam-membungkam pada media pers merupakan salah satu hal yang dapat mengakibatkan disinformasi berkepanjangan.
Transparansi kepada masyarakat khususnya pada kasus-kasus yang hampir melibatkan perpecahan ataupun perspektif buruk terhadap salah satu pihak, harus dilakukan secara independen dan profesional tanpa dapat dibeli dengan apapaun dan oleh siapapun, pun juga tanpa boleh dibungkam karena mengacu pada kebebasan dan hak.Â
Menjadi pers yang independen dan profesional tanpa mau ditunggangi oleh kepentingan politik ataupun bisnis di era saat ini seringkali makin goyah. Sumber informasi utama masyarakat harusnya mampu memberikan transparasi yang utuh tanpa rekayasa ataupun pengalihan isu.
Yang sangat disayangkan pula aspirasi ataupun keluh kesah masyarakat yang seharusnya banyak diliput oleh pers sebagai jalan tengah antara pemerintah dengan rakyat malah seringkali dibungkam. Segala bentuk kritik seringkali bermuara ke ranah hukum. Semoga tidak terjadi resesi demokrasi berkepanjangan terhadap hak asasi. Independensi jurnalistik harusnya tidak boleh dibungkam ataupun dibeli atas dasar kepentingan politik maupun bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H