Latar Belakang KasusÂ
Kasus PT Hanson International Tbk (Hanson) yang terungkap pada tahun 2016 menjadi sorotan publik karena manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh perusahaan. Manipulasi ini melibatkan peran auditor eksternal, Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Sungkono & Surja (PSS). Kasus ini menjadi contoh pelanggaran kode etik akuntan publik yang berakibat fatal bagi perusahaan dan pemangku kepentingannya.
Kasus ini mengilustrasikan bagaimana pelanggaran terhadap kode etik profesional dapat menimbulkan kerugian materiil dan merusak reputasi. PT Hanson International Tbk dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dan diperintahkan untuk memperbaiki serta menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT) 2016. Selain itu, OJK menyoroti penggunaan metode akrual oleh PT Hanson International Tbk yang mengakibatkan pendapatan perusahaan dibesar-besarkan secara material sebesar Rp 613 miliar.
Analisis terhadap kode etik akuntan publik Sherly Jokom dalam kasus PT Hanson International Tbk tahun 2018 menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesional dapat berdampak negatif pada keuangan dan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi auditor untuk memahami dan mematuhi kode etik profesional guna mencegah kerugian materiil dan reputasi yang buruk.
Analisis Pelanggaran Kode EtikÂ
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Akuntan Publik (DPAP) Kementerian Keuangan, KAP PSS terbukti melanggar beberapa prinsip kode etik akuntan publik yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pelanggaran tersebut meliputi:
- Prinsip Integritas: KAP PSS tidak menunjukkan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor. Hal ini terlihat dari kelalaian dalam mendeteksi dan memverifikasi transaksi fiktif yang dilakukan oleh Hanson.
- Prinsip Objektivitas: KAP PSS tidak menunjukkan objektivitas dalam memberikan opini audit. Opini yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi keuangan Hanson yang sebenarnya.
- Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional: KAP PSS tidak menunjukkan kompetensi dan kehati-hatian profesional dalam melakukan audit. Hal ini terlihat dari kurangnya ketelitian dan kecermatan dalam melakukan pemeriksaan bukti audit.
- Prinsip Kerahasiaan: KAP PSS tidak menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses audit. Hal ini terlihat dari bocornya informasi terkait manipulasi laporan keuangan Hanson.
Dampak Pelanggaran Kode EtikÂ
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP PSS berakibat fatal bagi Hanson dan pemangku kepentingannya. Dampak tersebut antara lain:
- Kerugian Finansial: Hanson mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat manipulasi laporan keuangan. Hal ini berdampak pada pemegang saham, investor, dan kreditur perusahaan.
- Penurunan Kepercayaan Investor: Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia menurun akibat kasus ini. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.
- Rusaknya Reputasi Profesi Akuntan Publik: Reputasi profesi akuntan publik tercoreng akibat kasus ini. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik.
Sanksi dan Pencegahan Pelanggaran Kode Etik
 DPAP Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada KAP PSS berupa pembekuan izin selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi KAP PSS dan akuntan publik lainnya agar tidak melakukan pelanggaran kode etik di masa depan.