Hukum waris merupakan salah satu hal yang diutamakan dalam agama islam, hukum waris ini dipelajari dalam Ilmu waris atau Ilmu Faraidh. Dimana ilmu ini mengajarkan bagaimana tata cara pembagian harta waris. Mempelajari ilmu waris merupakan fardhu kifayah, jika di dalam suatu daerah terdapat salah satu yang telah mempelajarinya maka hilang sudah kewajiban bagi yang lainnya untuk mempelajarinya. Dan hukum menerapkannya adalah fardhu ain. Peraturan ilmu waris dalam islam berlandaskan dari Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW.
Hak hak yang yang berhubungan dengan harta peninggalan:
1.Dikeluarkan dari harta waris untuk keperluan mayat seperti kain kafan dan lainnya.
2.Kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan barang yang dijadikan jaminan barang dan semisalnya.
3.Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah Seperti zakat, kafarat, dan semisalnya.
4.Kemudian pelaksanaan wasiat.
5.Kemudian pembagian waris.
Rukun waris ada tiga:
1.Al-muwarits adalah mayat, yaitu yang meninggalkan harta waris
2.Al-warits yaitu yang menerima harta waris
3.Al-haqqul mauruts yaitu harta yang ditinggalkan