Mohon tunggu...
Aulia Fitra Nisa
Aulia Fitra Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Aulia

IAIN SALATIGA EKONOMI SYARIAH'18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Konsep Bagi Hasil dalam Perspektif Islam

25 Desember 2020   16:46 Diperbarui: 25 Desember 2020   17:05 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi hasil atau biasa disebut Nisbah dalam Islam. Bagi hasil merupakan suatu sistem yang pembagian hasil usaha dilakukan oleh penyedia dana dan pengelola dana.

Pada lembaga Keuangan Syariah, pembagian hasil berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik yang menyeluruh maupun sebagian atau bentuk-bentuk bisnis korporasi lainnya. Dimana pihak yang terlibat harus transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Keuntungan yang dibagikan harus sesuai secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola modal.

Dalam Islam tidak ada istilah mendapatkan bunga, akan tetapi mendapatkan bagi hasil atau biasa disebut profit sharing sesuai yang telah disepakati.


Bagaimana sih Mekanisme bagi hasil menurut islam?

Nah, bagi hasil menurut Islam diantaranya

Pertama, Profit Sharing yaitu total pendapatan usaha dikurangi dengan biaya operasional guna mendapatkan keuntungan bersih.

Kedua, Revenue Sharing yaitu keuntungan berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional.
Dalam akad di perbankan syariah akan dijelaskan secara rinci mengenai keuntungan yang akan diperoleh dari masing-masih pihak yaitu pihak bank dan nasabah.

Beberapa jenis-jenis akad bagi hasil diantaranya

Pertama, Musyarakah adalah akad atau suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha dimana semua pihak memberikan konstribusi dana dengan menyepakati keuntungan dan kerugian yang akan ditanggung bersama

Kedua, Mudharabah adalah akad atau suatu kerjasama dimana pemilik modal memberikan dana kepada orang lain guna sebagai modal usaha dimana telah disepakati adanya pembagian untung diantara pemilik modal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Pemilik modal tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha mudharib, akan tetapi memiliki hak untuk mengawasi .

Terdapat perbedaan antara Musyarakah dengan Mudharabah yaitu besarnya modal yang diberikan oleh pemilik dana. Didalam Mudharabah seluruh modal berasal dari Shahibul Maal, sedangkan pembiayaan dalam Musyarakah dana berasal dari konstribusi masing-masing pihak sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun