Kabut asap merupakan sebuah isu lingkungan yang dalam beberapa dekade terakhir menjadi salah satu permasalahan utama di kawasan ASEAN. Pada tahun 1997, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang luas di Indonesia yang menimbulkan kabut asap lintas batas negara di kawasan-kawasan yang berbatasan dengan Indonesia. Hal ini tentunya menarik perhatian aktor-aktor Hubungan Internasional karena menimbulkan dampak lintas negara. Salah satunya adalah Singapura. Singapura sebagai negara yang secara geografis berdekatan dengan Indonesia juga mendapatkan dampak yang negatif akibat kabut asap lintas negara.Â
Puncak pencemaran udara akibat kabut asap lintas batas negara terjadi pada tanggal 21 Juni 2013. Pencemaran udara yang ditimbulkan terdeteksi ISPU mencapai 401. Angka tersebut termasuk dalam level berbahaya pada indikator ISPU. Dampak yang ditimbulkan pencemaran udara level berbahaya adalah rentan masalah kesehatan serius bagi manusia, khususnya bagi balita dan lanjut usia. Penyakit yang dapat ditimbulkan akibat pencemaran udara ini yaitu infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), batuk, asma dan lain sebagainya. Kabut asap tahun 2013 terjadi dalam kurun waktu satu bulan dari bulan Juni hingga Juli. Selain itu, kabut asap tersebut juga menimbulkan total kerugian ekonomi sekitar US$ 342 juta atau US$ 249.901.435,84 dan diperkirakan mencapai US$ 1 milyar dalam seminggu. Akibat dampak esensial dari kabut asap tersebut, pemerintah Singapura terdorong untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan politik sebagai respon atas permasalahan kabut asap lintas batas negara. Isu kabut asap yang semula merupakan isu lingkungan biasa (non-politik) kemudian menjadi isu ancaman bagi keamanan nasional (politik) karena menimbulkan dampak esensial. Oleh karena itu, Pemerintah Singapura harus mengeluarkan kebijakan publik sebagai bentuk tindakan darurat dari permasalahan kabut asap lintas batas negara tersebut.Â
Sebagai langkah awal, pemerintah Singapura berupaya melakukan sekuritisasi terhadap isu kabut asap dengan mengadakan konferensi pers pada tanggal 21 Juni 2013. Dalam kesempatan tersebut, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong memberikan pernyataan (speech act) tentang beberapa hal terkait permasalahan kabut asap. Ada tiga hal penting yang disampaikan pada konferensi tersebut (Singapore Government Channel on Youtube, 2013).Â
- Perdana Menteri Lee menjelaskan mengenai situasi kabut asap terkini dan dampak yang ditimbulkan pada bidang ekonomi dan kesehatan. Pemerintah mendeklarasikan bahwa pencemaran udara akibat kabut asap ini telah mencapai level sangat tidak sehat sesuai indikator ISPU, dimana hal ini akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat terutama anak-anak dan lanjut usia.
- Lee menyatakan bahwa pemerintah Singapura akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan kabut asap, seperti mengadakan pertemuan bilateral antara Indonesia dan Singapura dalam rangka penawaran bantuan luar negeri dan kerjasama bilateral untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 21 Juni 2013 dan dihadiri oleh Ronnie Tay, Kepala National Environment Agency (NEA) sebagai perwakilan dari Singapura dan Arief Yuwono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Indonesia. Perdana Menteri Lee juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan tindakan serius dalam menanggulangi permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dan mempertimbangkan tawaran bantuan dari Singapura.
- Pemerintah Singapura akan aktif memberikan informasi mengenai perkembangan situasi kabut asap yang terjadi melalui media elektronik. Informasi mengenai kabut asap tersebut akan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website khusus yang telah diluncurkan oleh Ministry of Environment and Water Resources (MEWR) dan NEA.Â
Speech act yang dilakukan oleh pemerintah Singapura melalui konferensi pers lantas menarik perhatian dari masyarakat Singapura yang kemudian mendorong masyarakat untuk memberikan respon terhadap permasalahan tersebut. Respon masyarakat kemudian menjadi faktor penting untuk mendorong pemerintah agar bertindak lebih tegas dan melakukan upaya konkrit dalam menangani permasalahan kabut asap lintas batas negara untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat. Selain itu, respon masyarakat juga diharapkan dapat memberikan tekanan bagi pemerintah Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Atas dasar ini, pemerintah menjadikan isu kabut asap sebagai isu ancaman terhadap keamanan nasional. Dalam hal ini, diperlukan kebijakan publik dan alokasi sumber daya untuk mencegah atau mengurangi ancaman esensial dari kabut asap. Oleh karena itu, parlemen Singapura mulai merumuskan rancangan Transboundary Haze Pollution Bill pada awal tahun 2014. MEWR juga membuka ruang publik untuk berkontribusi dalam perumusan isi undang-undang tersebut tersebut. Ruang publik berlangsung selama satu bulan dari 19 Februari dan 19 Maret 2014. Kemudian, pada bulan Agustus 2014, pemerintah Singapura meresmikan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) sebagai kebijakan publik untuk mengatasi permasalahan kabut asap lintas batas negara dan mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.Â
Permasalahan kabut asap sangatlah berbahaya bagi kesehatan maka dari itu sekuritisasi kabut asap perlu dilakukan oleh pemerintah Singapura untuk menciptakan keamanan dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat Singapura. Upaya sekuritisasi kabut asap yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura tersebut mendapat respon dari pemerintah Indonesia. Indonesia menganggap respon Singapura sebagai hal yang wajar. Hubungan bilateral Indonesia dan Singapura tetap terjalin dengan baik karena sekuritisasi kabut asap tersebut tidak berimplikasi signifikan terhadap hubungan kedua negara.Â
Referensi:
Gultom, K. (2016). Sekuritisasi Kabut Asap di Singapura, 1997-2014. Indonesian Perspective, 1(2), 141–157. https://doi.org/10.14710/ip.v1i2.14288
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H