Mohon tunggu...
Aulia Febrilianti
Aulia Febrilianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di salah satu PTN di Indonesia. Jurusan yang saya ambil adalah jurusan Ilmu Keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Optimalisasi Peran Perawat dalam Mewujudkan Social Justice: Dari Komitmen Menuju Aksi

29 Desember 2024   21:18 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:18 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Justice diartikan sebagai keadilan, seorang perawat sering kali menghadapi situasi yang mengharuskannya mengambil keputusan cepat mengenai social justice (Berman et al., 2020). Sebagai tenaga kesehatan yang bekerja langsung dengan pasien, perawat mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu menerima pelayanan yang adil dan setara tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya (Potter et al., 2016). Namun dalam praktiknya, perawat sering menghadapi tantangan dalam menerapkan prinsip  social justice, terutama saat merawat pasien dengan  latar belakang dan kebutuhan berbeda. Oleh karena itu, optimalisasi peran tenaga keperawatan dari sekedar komitmen menjadi tindakan nyata menjadi penting dalam upaya mewujudkan  social justice di bidang kesehatan.

Di Indonesia, perawat memainkan peran penting dalam mencapai social justice, terutama dalam konteks layanan kesehatan yang adil dan inklusif. Perawat harus memastikan bahwa semua orang menerima perawatan yang sama tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya mereka. Perawat menerapkan nilai-nilai Pancasila khususnya penerapan sila kedua dan sila kelima dalam kehidupan sehari-hari (Santoso, 2023). Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermartabat. Perawat berperan dalam mewujudkan social justice dengan mengurangi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Perawat tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tetapi juga membantu membangun sistem pelayanan kesehatan yang adil di Indonesia.

Salah satu hambatan utama dalam mewujudkan social justice adalah masalah etika dan hukum dalam pelayanan keperawatan. Perawat sering menghadapi dilema etis ketika berhadapan dengan pasien yang memiliki kelas perawatan berbeda. Perbedaan ini tidak hanya memengaruhi akses pasien terhadap layanan kesehatan, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan persepsi negatif. Dalam Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014, mengatur tanggung jawab dan kewajiban profesi keperawatan dijelaskan praktik keperawatan berdasarkan asas keadilan. Sebagai seorang perawat sudah sepatutnya bisa memahami dengan baik bagaimana cara memperlakukan pasien walaupun berada di kelas perawatan yang berbeda. Perawat juga sering menghadapi masalah ketika harus mengambil keputusan  cepat dalam situasi darurat tanpa mengabaikan isu etika seperti prinsip keadilan, beneficence dan non-maleficence.

Strategi untuk mengoptimalkan peran perawat dalam mencapai  social justice dapat dilaksanakan melalui berbagai pendekatan yang sistematis. Pertama, perawat perlu meningkatkan kompetensi kultural dan pemahaman tentang keberagaman sosial melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan sensitifitas budaya (Habibzadeh et al., 2021). Hal ini diperlukan untuk mengisi kesenjangan layanan yang sering kali disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosial budaya pasien. Kedua perawat memperkuat kemampuannya untuk menjalankan salah satu perannya, yaiu sebagai advokat. Advokasi yang efektif dapat meningkatkan kualitas perawatan pasien dan memperkuat citra profesi keperawatan (Davoodvand et al., 2016). 

Perawat mempunyai tanggung jawab penting untuk mengimplementasikan  social justice dengan memberikan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya pasien. Meski kerap menghadapi tantangan seperti dilema etika dan perbedaan kelas keperawatan, perawat tetap berpedoman pada prinsip keadilan yang tertuang dalam Undang-Undang Keperawatan No.38 Tahun 2014. Dengan semangat profesionalisme dan komitmen yang kuat, perawat dapat mengubah prinsip  social justice dari sekadar komitmen menjadi aksi nyata. Perawat adalah agen perubahan yang mampu menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan adil, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Teruslah melangkah dengan keyakinan bahwa setiap tindakan adil yang dilakukan adalah wujud nyata dari profesi yang bermartabat dan mulia. 

DAFTAR PUSTAKA

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2020). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice. Pearson

Davoodvand S, Abbaszadeh A, Ahmadi F (2016). Patient advocacy from the clinical nurses' viewpoint: a qualitative study. J Med Ethics Hist Med. 2016 Jun 11;9:5. PMID: 27471588; PMCID: PMC4958925.

Habibzadeh H, Jasemi M, Hosseinzadegan F. (2021) Social justice in health system; a neglected component of academic nursing education: a qualitative study. BMC Nurs. 2021 Jan 12;20(1):16. doi: 10.1186/s12912-021-00534-1. PMID: 33435979; PMCID: PMC7802265. 

Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P., & Hall, A. (2016). Fundamentals of nursing (9th ed.). Mosby.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38782/uu-no-38-tahun-2014 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun