DILEMA Tugas Fungsi dan Profesional Layanan
Oleh : August Munar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.
Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
b) Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eslon Ia dan Ib
c) Jabatan Tinggi Pratama Setara dengan Pejabat Eslon IIa dan IIb
2.Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.(Eslon III)
b. Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. (Eslon IV)
c. Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Fungsional Umum)
3.Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
ahli pertama;
ahli muda;
ahli madya, dan
ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
pemula;
terampil;
mahir; dan
penyelia.
Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.
Saat ini, salah satu isu utama yang ada dalam birokrasi pemerintahan adalah adanya wacana perencanaan penyederhanaan birokrasi dan pengalihan status jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Sebagai persiapan artikel ini akan membahas dan melampirkan profil jabatan fungsional PNS, dengan terlebih dahulu kita fahami apa itu jabatan fungsional.