Oleh karena itu,  sebagai warga negara demokrasi, kita harus bangkit dari mimpi buruk kita  dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa menunaikan kewajiban  sebagai masyarakat Indonesia.
 Menurut ketentuan Pasal 28 UUD 1945, warga negara dan penduduk berhak berkumpul, berkumpul, menyatakan pendapat dengan lisan atau tulisan. syarat-syaratnya ditentukan dengan undang-undang.
 Pasal ini mencerminkan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara  demokrasi. Biarkan masyarakat dan pemerintah yang bertanggung jawab bersiap untuk  hidup setara dengan kita.
Kita harus memimpin Indonesia menuju kehidupan yang lebih baik dan progresif.
 Khususnya dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.
 Dengan memberikan perhatian kepada anak-anak kecil yang  kurang terlayani dan tidak mendapat haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H