Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan, namun terkadang terjadi konflik karena ketidakseimbangan antara kedua hal tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memiliki hak dan tanggung jawab untuk memperoleh kehidupan yang pantas. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa masih ada banyak individu yang belum merasakan kemakmuran dalam menjalani hidup mereka. Semua kejadian tersebut berawal dari prioritas pemerintah dan pejabat tertinggi yang lebih menyukai hak dibandingkan dengan tanggung jawab. Namun, menjadi seorang pejabat bukanlah sekedar memiliki jabatan yang tinggi, melainkan juga mempunyai tanggung jawab untuk memperhatikan kepentingan pribadi mereka. Jika situasinya demikian, maka terdapat ketidakseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Apabila tidak terdapat keseimbangan, keadaan sosial yang tidak seimbang akan terus berlangsung.
Dalam rangka mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, langkah yang dapat diambil adalah dengan memahami posisi kita sendiri. Sebagai seorang anggota masyarakat, penting untuk memahami hak dan tanggung jawab yang dimiliki. Seorang pejabat atau anggota pemerintah juga perlu memahami hak dan tugasnya. Sama seperti yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan peraturan yang berlaku. Apabila hak dan kewajiban dilaksanakan dengan seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan selamat dan damai. Sesungguhnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban di Indonesia sering kali tidak tercapai. Jika masyarakat tidak mengambil tindakan untuk mengubah keadaan tersebut. Walaupun rakyat banyak menderita akibatnya, pejabat-pejabat tidak akan mengubah hal ini. Saat ini, mereka sangat fokus pada mencari keuntungan daripada memperhatikan kebutuhan rakyat, sehingga masih ada banyak rakyat yang belum mendapatkan perlakuan yang adil. Maka, sebagai rakyat yang hidup dalam sistem demokrasi, kita harus memulai dari keadaan yang tidak menguntungkan ini dan mengubahnya demi meraih hak-hak yang kita miliki, serta tidak melupakan tugas dan kewajiban kita sebagai warga Indonesia.
Seperti yang diatur dalam Konstitusi 1945 pada pasal 28, dijamin hak bagi warga negara dan penduduk untuk berhimpun dan berkumpul, mengemukakan pendapat secara lisan atau tertulis, dan lain sebagainya, dengan persyaratan yang akan diatur dalam peraturan undang-undang. Teks ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki sistem pemerintahan yang demokratis. Penting bagi para pejabat dan pemerintah untuk mempersiapkan diri untuk hidup secara setara dengan kita. Kita perlu mengedepankan negara Indonesia ini untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik dan maju. Salah satu cara untuk mencapai keseimbangan adalah dengan memenuhi hak-hak dan kewajiban dengan adil. Dalam mempertimbangkan individu-individu yang kurang diperhatikan dan hak-haknya yang sering diabaikan, seperti rakyat kecil. Tiap-tiap negara memiliki hak dan kekuasaan untuk menentukan dasar-dasar kewarganegaraan individu. Dalam menjalankan prinsip-prinsip kewarganegaraan terdapat dua panduan utama, yaitu prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir dan prinsip kewarganegaraan berdasarkan pernikahan.
Akan tetapi, sebelum pemerintah dapat menentukan siapa yang layak menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya sendiri, memilih jenis pendidikan dan metode pengajaran yang diinginkan, memilih pekerjaan yang dikehendaki, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di dalam wilayah negara dan keluar dari wilayah tersebut, serta memiliki hak untuk kembali jika diinginkan.
Semua warga negara memiliki hak dan tanggung jawab sesuai dengan Pancasila, dari sila pertama sampai sila kelima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H