Mohon tunggu...
Auf Naufal Kosasih
Auf Naufal Kosasih Mohon Tunggu... Lainnya - yakin usaha santai

SEBUAH PRASATI DARI HASIL BUAH PIKIR DAN PERASAAN YANG INGIN TERUS DI ABADIKAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Korupsi dan Solusi

2 November 2022   00:30 Diperbarui: 2 November 2022   00:32 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas matakuliah etika pemerintahan.

Berbicara soal nilai norma, moral  dan sangsi tidak terlepas dari hubungan antara manusia dan manuisa yang lain, dalam hal ini hubungan sosial itu juga berbicara soal baik buruknya prilaku manusia menurut nilai, norma dan moral yang berlaku pada masyarakat. di tulisan ini saya akan fokus pada prilaku buruk dalam hal ini korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di sektor pelayanan publik hari ini.

A. KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME

Korupsi, ini bukan lagi membahas soal masalah hukum, lebih dari itu kebiasaan korupsi di indonesia sudah menjadi budaya. Yaa terdengar tragis, tapi memang itu realitanya. kebiasaan curang dan korupsi ini sudah di pupuk sejak sekolah dasar, kebiasaan mencontek bahkan sudah bukan jadi masalah di hari ini. kenyataan nya banyak sekali dari kita mengnggap prilaku menyontek adalah hal biasa dan sudah tidak tabu lagi, ''ya kan cuman mencontek, mencontek bukan berati korupsi dong''.  

Kembali saya pertegas bahwa mencontek dan korupsi itu sama saja. mencontek dan korupsi itu sama yang membedakannya itu adalah kondisi dan mentalnya. saya ambil contoh, orang yang tidak jujur di depan kertas ujian dia akan mencontek bayangkan orang yang tidak jujur kalau di depannya uang rakyat yaa tentu akan diambil juga. Alasan terbesar sampai hari ini mengapa korupi kolusi nepotisme sulit di berantas  yaitu budaya tidak jujtpur dan semacamnya sudah lumrah bahkan di kalangan masyarakat itu sendiri. 

Sangsi yang di jatuhkan pada tepidana korupsi di nilai tidak memberikan efek jera, alasan itu juga menjadikan korupsi di indonesia sulit di bendung, terlepas dari semua itu bukan berarti masyarakat dan negara tidak perduli terhadap korupsi kolusi nepotisme itu sendiri, berbagai macam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi sudah di lakukan, mulai dari mulai dari pembentukan badan anti korupsi, memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat, pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu, dan lain-lain.

B.SOLUSI

Selalu mencari cara dan metode baru untuk dilakukan itulah tindakan para koruptor, cerdik mencari peluang dari celah kelemahan sistem dan mengeksploitasi untuk kepentingannya sendiri. Sebagai warga negara yang peduli terhadap nasib bangsa kita harus mau ikut berpikir dan berperan serta untuk mempersempit dan menghentikan usaha para koruptor menggerogoti uang rakyat.  

Tiga jenis hukuman dalam tindak pidana korupsi yaitu  hukuman mati hukuman penjara hukuman denda. Indonesia memang memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi berupa peraturan perundang-undangan dan tentu saja lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut kepolisian Kejaksaan dan pengadilan namun apa yang terjadi? hukuman telah dijatuhkan dan dijalani namun korupsi tetap tumbuh subur dan berkembang dengan pesat.  

Kita tidak dapat hanya mengandalkan hukum saja dalam memberantas korupsi berbagai upaya tambahan harus tetap terus dikembangkan baik untuk mencegah korupsi maupun untuk menghukun pelakunya. selain menggunakan cara represif seperti contoh sebelumnya maka upaya pemberantasan korupsi perlu diimbangi dengan langkah-langkah preventif yang seharusnya menjadi kunci dan memiliki peran strategis untuk upaya pemberantasan korupsi. ada lembaga yang didirikan memiliki fungsi pencegahan dan penindakan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi fungsi strategis dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah untuk menangani faktor-faktor terjadinya korupsi dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial baik secara langsung maupun tidak langsung. salah satu kuncinya adalah transparansi seperti otoritas masyarakat untuk melihat peraturan atau kebijakan dan dapat memantau pelaksanaanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun