Pekerja imigran adalah seseorang yang meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain, biasanya dalam jangka waktu tertentu atau permanen. Mereka mencari pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan pendapatan, menghindari kemiskinan dan krisis ekonomi, atau mencari keamanan dan stabilitas politik.
Pekerja imigran berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja lokal. Hak-hak mereka meliputi upah yang sama, perlindungan sosial dan kesehatan, kebebasan dari diskriminasi, akses ke keadilan dan hukum, serta perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.
Untuk meningkatkan perlindungan pekerja imigran, perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hak-hak pekerja imigran sangat penting. Memperkuat kerjasama internasional untuk mengatasi masalah pekerja imigran juga diperlukan. Membuat kebijakan yang lebih proaktif untuk melindungi pekerja imigran dan meningkatkan akses ke keadilan dan layanan kesehatan bagi mereka juga sangat penting.
Pekerja imigran sering kali menghadapi kesulitan dan eksploitasi di negara tujuan. Mereka rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia, seperti eksploitasi upah, jam kerja yang tidak wajar, kekerasan, dan diskriminasi. Oleh karena itu, hukum internasional memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja imigran.
Jumlah pekerja imigran global mencapai 164 juta orang pada tahun 2020, menurut data International Labour Organization (ILO). Mereka berkontribusi signifikan pada perekonomian negara tujuan, namun sering kali menghadapi masalah seperti eksploitasi upah dan jam kerja, kekerasan, dan kurangnya akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
Dalam Hukum Internasional terdapat beberapa konvensi dan peraturan internasional yang relevan dengan perlindungan pekerja imigran adalah:
1). Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Pekerja Imigran (ICRMW) tahun 1990 mengatur hak-hak dasar pekerja imigran, seperti kesamaan upah dan perlindungan sosial. Konvensi ini juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak pekerja imigran dan melindungi mereka dari diskriminasi.
2). Konvensi ILO No. 97 dan 143 mengatur syarat kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja imigran. Konvensi ini menekankan pentingnya menyediakan kondisi kerja yang layak dan melindungi pekerja imigran dari eksploitasi.
3). Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak untuk bekerja dan hidup layak. Deklarasi ini menjadi dasar bagi konvensi-konvensi internasional lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia.
Meskipun konvensi-konvensi internasional tersebut ada, implementasi dan penegakan hukum masih lemah. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi seperti:
1). Keterbatasan ratifikasi konvensi-konvensi internasional oleh negara-negara. Hal ini membuat sulit untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja imigran.
2). Kurangnya sanksi efektif terhadap pelanggaran hak-hak pekerja imigran. Hal ini membuat pelanggaran terus berlanjut.
3). Keterbatasan akses ke keadilan bagi pekerja imigran. Mereka sering kali kesulitan mengakses sistem peradilan dan memperoleh keadilan.