Mohon tunggu...
Aufi Desfasabrina Khusnadila
Aufi Desfasabrina Khusnadila Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa/i

saya suka membaca, menulis, dan menonton drama/ film.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Pengajuan Klaim Asuransi

21 Februari 2023   20:40 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:47 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr.wb berikut ini adalah hasil diskusi dari kelompok 7, silahkan untuk dibaca, terima kasih.

1. Perbedaan sistem operasional asuransi konvensional dan asuransi syariah yakni asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Perusahaan asuransi Konvesional pada umumnya menggunakan sistem Tabaduli (pengalihan risiko), dimana risiko nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini nasabah diwajibkan membayar sejumlah uang (fee) kepada perusahaan asuransi.
Sedangkan Sistem operasional asuransi syariah adalah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan.

2. Cara agar kita bisa mendapatkan produk asuransi syariah adalah sebagai berikut:
- calon nasabah harus menentukan dan mencari informasi tentang produk asuransi yang akan digunakan
- setelah mendapatkan produk asuransi yang di inginkan, kemudian calon nasabah menghubungi perusahaan atau agen nya
- kemudian pihak yang dihubungi akan meminta calon nasabah untuk melengkapi data dan dokumen
- setelah data lengkap, perusahaan atau agen akan melakukan survei
- kemudian setelah survei perusahaan akan menyetujui permohonan dari calon nasabah
- setelah menyetujui permohonan, perusahaan akan mengirimkan polis kepada nasabah
- yang terakhir nasabah harus membayar kontribusi ( premi).

3. Beriktut adalah cara mengajukan permohonan asuransi syariah, diantaranya ialah sebagai berikut:

Pengajuan asuransi jiwa syariah sendiri tidak rumit, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk dari pengurus asuransi. Berikut langkah-langkah asuransi jiwa syariah secara umum:

1. Dapatkan formulir aplikasi

Anda dapat menerima klaim kompensasi dengan menghubungi mitra bisnis. Pilihan lain adalah mengunduh formulir klaim (e-claim) dari situs web perusahaan asuransi. Di Prudential Syariah, perusahaan asuransi sendiri dapat mengunggah semua formulir klaim.

2. Isi formulir aplikasi

Setelah menerima formulir aplikasi, Anda dapat segera mengisinya. Jika ada yang membingungkan Anda, sebaiknya tanyakan kepada rekan bisnis Anda atau customer service asuransi Anda untuk menghindari membuat klaim palsu.

3. Siapkan dokumentasi lengkap

Selain mengisi formulir aplikasi, ingatlah untuk menyiapkan dokumen pendukung. Klaim penyakit kritis biasanya menyertakan dokumentasi berupa:
Asuransi (asli), terutama jika peristiwa yang dipertanggungkan mengarah pada berakhirnya pertanggungan.
Surat keterangan Dokter.
Informasi medis peserta (jika diminta).
Fotokopi penelitian yang mendukung ini (jika ada). Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
Surat keputusan/dokumen keputusan perubahan nama (jika pernah mengubah nama).
Untuk kematian, ahli waris harus menyiapkan dokumen berupa:
Surat keterangan dokter yang menyatakan penyebab kematian.
Informasi medis peserta (jika diminta).
Fotokopi penelitian yang mendukung ini (jika ada). Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
Surat keputusan/dokumen keputusan perubahan nama (jika pernah mengubah nama).
Surat kematian pemerintah daerah.
Laporan polisi (asli) apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.
Identitas diperlukan untuk menerima manfaat asuransi
Setoran wakaf (ketika menyumbangkan manfaat asuransi atau investasi), dan yang terakhir adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun