Assalamualaikum wr.wb berikut ini adalah hasil diskusi dari kelompok 7, silahkan untuk dibaca, terima kasih.
1. Perbedaan sistem operasional asuransi konvensional dan asuransi syariah yakni asuransi konvensional menggunakan sistem tabaduli (transfer of risk), dimana resiko nasabah dipindahkan kepada perusahaan asuransi, dengan kompensasi nasabah tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu (premi) kepada pihak asuransi. Perusahaan asuransi Konvesional pada umumnya menggunakan sistem Tabaduli (pengalihan risiko), dimana risiko nasabah dialihkan kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini nasabah diwajibkan membayar sejumlah uang (fee) kepada perusahaan asuransi.
Sedangkan Sistem operasional asuransi syariah adalah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan.
2. Cara agar kita bisa mendapatkan produk asuransi syariah adalah sebagai berikut:
- calon nasabah harus menentukan dan mencari informasi tentang produk asuransi yang akan digunakan
- setelah mendapatkan produk asuransi yang di inginkan, kemudian calon nasabah menghubungi perusahaan atau agen nya
- kemudian pihak yang dihubungi akan meminta calon nasabah untuk melengkapi data dan dokumen
- setelah data lengkap, perusahaan atau agen akan melakukan survei
- kemudian setelah survei perusahaan akan menyetujui permohonan dari calon nasabah
- setelah menyetujui permohonan, perusahaan akan mengirimkan polis kepada nasabah
- yang terakhir nasabah harus membayar kontribusi ( premi).
3. Beriktut adalah cara mengajukan permohonan asuransi syariah, diantaranya ialah sebagai berikut:
Pengajuan asuransi jiwa syariah sendiri tidak rumit, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk dari pengurus asuransi. Berikut langkah-langkah asuransi jiwa syariah secara umum:
1. Dapatkan formulir aplikasi
Anda dapat menerima klaim kompensasi dengan menghubungi mitra bisnis. Pilihan lain adalah mengunduh formulir klaim (e-claim) dari situs web perusahaan asuransi. Di Prudential Syariah, perusahaan asuransi sendiri dapat mengunggah semua formulir klaim.
2. Isi formulir aplikasi
Setelah menerima formulir aplikasi, Anda dapat segera mengisinya. Jika ada yang membingungkan Anda, sebaiknya tanyakan kepada rekan bisnis Anda atau customer service asuransi Anda untuk menghindari membuat klaim palsu.
3. Siapkan dokumentasi lengkap
Selain mengisi formulir aplikasi, ingatlah untuk menyiapkan dokumen pendukung. Klaim penyakit kritis biasanya menyertakan dokumentasi berupa:
Asuransi (asli), terutama jika peristiwa yang dipertanggungkan mengarah pada berakhirnya pertanggungan.
Surat keterangan Dokter.
Informasi medis peserta (jika diminta).
Fotokopi penelitian yang mendukung ini (jika ada). Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
Surat keputusan/dokumen keputusan perubahan nama (jika pernah mengubah nama).
Untuk kematian, ahli waris harus menyiapkan dokumen berupa:
Surat keterangan dokter yang menyatakan penyebab kematian.
Informasi medis peserta (jika diminta).
Fotokopi penelitian yang mendukung ini (jika ada). Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bisa berupa KTP/SIM/Paspor).
Surat keputusan/dokumen keputusan perubahan nama (jika pernah mengubah nama).
Surat kematian pemerintah daerah.
Laporan polisi (asli) apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.
Identitas diperlukan untuk menerima manfaat asuransi
Setoran wakaf (ketika menyumbangkan manfaat asuransi atau investasi), dan yang terakhir adalah:
4. Kirimkan formulir aplikasi
Setelah formulir diisi dan semua dokumen yang diperlukan tersedia, Anda tinggal mengirimkan formulir klaim ke perusahaan asuransi. Ini berlaku untuk refund (pengembalian uang yang sudah dikeluarkan). Namun, jika program asuransi jiwa syariah yang Anda ikuti tidak menggunakan biaya, maka biayanya akan dibayarkan langsung oleh perusahaan asuransi.
 4. bagaimana pernanan underwriting dalam menentukanseseorang bisa menjadi peserta asuransi dan pengajuan klaim asuransi?
Adapun peranan dan kewenangan underwriter adalah menyetujui dan menerbitkan polis. Polis yang diterbitkan yang harus memenuhi 3 (tiga) kriteria yaitu:Â
- Adil bagi nasabah (equitable to the client);Â
- Dapat dijual oleh agen (deliverable by the agent); dan
- Menguntungkan perusahaan (profitable to the company).
penjelasan dari ketiganya ialah sebagai berikut:
a.Equitable to the client Salah satu prinsip dasar adalah bahwa tertanggung harus membayar sejumlah premiyang proporsional dengan tingkat risiko tertanggung
yang diasumsikan perusahaan. Bila permohonan asuransi diterima, perusahaan asuransi harus menentukan tingkat risiko dan harus mengenakan suatu jumlah premi yang wajar untuk risiko ini.
b.Deliverable by the agent Konsumen membuat keputusan terakhir mengenai apakah polis asuransi tertentu dapat diterima. Jika konsumen memutuskan untuk tidak menerima polis sewaktu agen berusaha menyerahkannya, polis tersebut disebut tidak dapat diserahkan (undeliverable) atau tidak diambil (not taken) Agar polis diterima oleh pembeli, maka harus memenuhi tiga persyaratan dasar, yaitu: Polis tersebut harus menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhan konsumen , Biaya polis untuk pertanggungan yang disediakan oleh polis harus sesuai dengan kemampuan konsumen, Tingkat premi yang dikenakan untuk pertanggungan harus kompetitif di pasar.
c.Profitable to the company Akhirnya seorang underwriter harus mengambil keputusan yang akan menguntungkan perusahaan selama perusahaan asuransi me merlukan underwriter yang sehat untuk menjamin hasil yang memuaskan dalam segi keuangan. Maka tujuan utama underwriting Adalah untuk melindungi perusahaan seleksi risiko yang merugikan. Lebih luas lagi dapat dikatakan bahwa tujuan underwriter adalah menjamin ganti rugi yang dikeluarkan atas dasar term and condition dan pada rate kontribusi asuransi syariah dengan maksud merefleksi secara akurat tingkat risiko yang diberikan kepada perusahaan.
Artikel ini merupakan hasil diskusi dari kelompok 7 untuk mata kuliah Asuransi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 2023, adapun anggota dari kelompok 7 adalah sebagai berikut:
1. Aufi  Desfasabrina Khusnadila (202111013)
2. Vina Kusuma Febriana (202111019)
3. Hani (202111032)
4. Fitri Puspita Sari (202111033)
5. Shinta Suci Amelia (202111034)
Wassalamualaikum wr.wb. sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H