Aapun contoh penerapan pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu ketika kita membeli suatu barang harus dicermati betul halal dan haramnya. Penjual mungkin tidak mengetahui tentang barang yang dijualnya apakah haram atau tidak, namun kita sebagai muslim yang tentu saja bisa memilah mana yang haram maupun tidak. Maka dengan pendekatan sosiologis kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual mengerti kadar halal dan haramnya.
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul!
Philipe Nonet dan Philipp Selznich mengemukakan bahwa di Amerika pada tahun 70-an timbul persoalan-persoalan sosial, kejahatan, kemerosotan lingkungan, protes massa, hak-hak sipil, kemiskinan, kerusuhan dikota-kota serta abuse of power pada tahun 1960-an, masyarakat merasakan betapa besarnya kegagalan hukum untuk menangani berbagai problema sosial tersebut. Kondisi hukum di Amerika tersebut memunculkan suatu kritik pada pakar hukum di Amerika melalui “Critical Legal Studies Movement”. Kemudian dengan tulisan karya tulis dari Philippe Nonet dan Philip Selznich yang bertitik tolah dari teori sosial tentang hukum membedakan 3 (tiga) tipe hukum, yaitu hukum represif, hukum otonom dan hukum responsif.
Evolusi yang terus berkembang dari sisi keilmuan, maka diperlukan pemikiran untuk mengukuhkan keberadaan ilmu hukum untuk menjadi sebenar ilmu juga terus berkembang. Hukum bukanlah merupakan sesuatu yang final (finite scheme) akan tetapi terus bergerak dan dinamis mengikuti perubahan jaman. Sehingga, hukum harus terus ditelaah dan dikaji dengan melakukan review melalui upaya-upaya yang progresif sehingga kebenaran yang hakiki dapat dicapai dan menghadirkan kemerdekaan manusia dalam menggapai keharmonisan, kedamaian, ketertiban yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan yang adil dan beradab sesuai dengan semangat nilai-nilai Pancasila. Lalu di Indonesia, muncul yang dinamakan hukum Progresif yang muncul pada sekitar tahun 2002 dengan penggagasnya yaitu Satjipto Rahardjo.
Hukum progresif lahir karena dewasa ini ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia kurang dan bahkan tidak memuaskan. Gagasan Hukum Progresif muncul karena sikap prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi di Indonesia sekarang ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut. Untuk mencari solusi dari kegagalan penerapan analytical jurisprudence, Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Kesimpulannya, asumsi dasar Hukum Progresif dimulai dari hakikat dasar hukum adalah untuk manusia. Hukum tidak hadir dan muncul untuk dirinya-sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif-tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism
Law and Social Control, di sini hukum berperan dalam mengendalikan masyarakat agar di dalam kehidupan pergaulannya tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan. Hukum sebagai pengendali sosial tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan fungsinya melainkan terdapat berbagai perantara-perantara sosial yang ikut andil dalam peran tersebut. Selain menetapkan tingkah laku yang secara norma dianggap benar atau menyimpang, kontrol sosial juga menetapkan sanksi yang diberlakukan terhadap setiap masyarakat dengan perilaku-perilaku yang menyimpang.
Hukum sebagai kontrol sosial, artinya hukum berperan sebatas memastikan agar anggota masyarakat berperilaku tidak menyimpang dari koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial dapat diartikan sebagai upaya hukum dalam mengendalikan masyarakat itu dengan menerapkan sebuah sanksi terhadap setiap penyimpangan. Dengan sanksi yang sudah diatur, terlihat bahwa hukum memiliki sifat memaksa dan memberi kewajiban terhadap anggota masyarakat.
Sosio Legal, yaitu jawaban juga penjelasan dari berbagai problematika hukum, dengan pendekaan teoritik dan metodologis yang interdisipin. Sosio legal merupakan suatu perpaduan antara beragam metodologi dari berbagai kajian mengenai kemanusiaan dan hukum. Kajian sosio legal berarti suatu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum dapat diterapkan dan dipraktikkan di kehidupan masyarakat.
Legal Pluralisme, merupakan hadirnya suatu ketentuan maupun aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial atau lingkungan sosial. Kemunculan legal pluralisme di Indonesia dikarenakan adanya beberapa faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai ragam perbedaan dari suku, budaya, bahasa, agama, maupun ras. Pluralisme dapat diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak setiap kelompok.
Pluralisme hukum muncul di Indonesia dapat disebabkan dari adanya kemajemukan budaya. Suatu keragaman dan kemajemukan inilah yang menghimpun menjadi satu kesatuan Indonesia.