Adapula, sebagai konsumen juga harus dapat memahami hak-hak sebelum melakukan transaksi. Hak Konsumen diatur dalam UU no 8 tahun 1999 pasal 4 Menyatakan bahwa Hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Referensi :
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta (JK). http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm. Diakses pada 18 April 2020
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf. Diakses pada 19 April 2020.
Ayudia, Safira. (2019). Langkah Hukum Jika Kamu Terjebak Klausula Baku https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/28/langkah-hukum-jika-kamu-terjebak-klausula-baku/. Diakses pada 21 April 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H