Mohon tunggu...
Aufar Alfarisi
Aufar Alfarisi Mohon Tunggu... Administrasi - Document Controller | College Student

Currently Working at PT Gearindo Tiga Utama as Document Controller Staff. Studying at Business Management, Bina Nusantara University.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Klausula Baku yang Kerap Digunakan Pelaku Usaha, Apakah Dibolehkan Undang-undang?

23 April 2020   15:58 Diperbarui: 23 April 2020   16:04 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapula, sebagai konsumen juga harus dapat memahami hak-hak sebelum melakukan transaksi. Hak Konsumen diatur dalam UU no 8 tahun 1999 pasal 4 Menyatakan bahwa Hak Konsumen adalah :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Referensi :

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta (JK). http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_99.htm. Diakses pada 18 April 2020

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf. Diakses pada 19 April 2020.

Ayudia, Safira. (2019). Langkah Hukum Jika Kamu Terjebak Klausula Baku https://smartlegal.id/smarticle/2019/01/28/langkah-hukum-jika-kamu-terjebak-klausula-baku/. Diakses pada 21 April 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun