Sebelum membahas lebih lanjut sebaiknya kita memahami serangan fajar terlebih dahulu, Apa itu serangan fajar? Dalam dunia politik Indonesia, Serangan Fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan satu atau beberapa oknum untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin. Biasanya serangan fajar dilaksanakan dua atau satu hari sebelum dilaksanakannya pemilu.Â
Lalu apa saja betuk dari serangan fajar yang biasa diberikan kepada masyarakat? Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako,atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih calon yang memberikan serangan fajar tersebut. Pada praktik ini tidak hanya menyebabkan kerusakan moralitas pemilih, akan tetapi menimbulkan banyak hal negatif.Â
Salah satunya dampak negatif dari praktik serangan fajar ini dapat mencederai demokrasi di negara kita tercinta ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa kasus salah satunya, Suara rakyat tidak lagi berdasarkan visi dan misi dari calon pemimpin. Melainkan pada jumlah nominal uang yang diberikan dari para calon pemimpin melalui tim suksesnya atau melalui perantara lain.
 Lantas bagaimana hukum menerima uang dari serangan fajar menurut hukum islam? Serangan fajar sendiri tergolong dalam praktik suap (risywah). Sejatinya, dalam konteks memberi atau menerima uang yang ada tujuanya untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap).
 Suap sendiri dalam islam hukumya haram secara mutlak dan termasuk salah satu pelanggaran terhadap hak-hak orang lain yang merupakan dosa besar. Larangan risywah telah ditekankan oleh Rasulullah SAW melalui hadist di bawah ini:
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin 'Amru dari Nabi Muhammad SAW dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap." Dan Yazid berkata, "Laknat Allah bagi pemberi dan panerima suap."
 Dari pembahasan hadis diatas penerima suap maupun pemberinya sama-sama mendapat laknat dari Allah SWT. Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan umum.Â
Jangan pernah bermimpi untuk mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah jika suara rakyat masih dapat di beli dalam bentuk uang maupun barang. Untuk itu marilah kita ciptakan pemilu sehat, pemilu bersih dari segala kata suap agar di negara kita tercinta ini tidak ada kata permainan kotor dalam dunia politik. Agar menciptakan pemilu sehat maka kita sebagai rakyat perlu menghindari serangan fajar dibawah ini. Beberapa langkah cara melawan serangan fajar yakni:
Tolak dengan tegas segala bentuk politik uang
  Tanamkan dalam diri kita teguh pedirian dalam menolak segala bentuk bujuk rayu atau iming-iming yang berbentuk uang ataupun barang dari berbagai calon pemimpin yang mencalonkan. Selalu ingat bahwa praktik iming-iming tersebut berpotensi menjadi bibit korupsi dan menimbulkan kecurangan dalam pemilu. Dan fikirkan pula dampak panjangnya jangan hanya memikirkan kesenangan sesaat itu.
Laporkan kepada pihak yang berwenangÂ
Jika terdapat suatu yang mencurigakan yang menimbulkan kecurangan jangan takut untuk melaporkan ke pihak yang berwenang yakni Bawaslu dan Panwaslu setempat. Melaporkan praktik politik uang kepada pihak yang berwenang dapat mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu.