Latar BelakangÂ
Banyaknya isu tentang kesehatan yang masih terjadi di masyarakat khususnya pada permasalahan pengelolaan obat. Permasalahan tersebut meliputi penyalahgunaan obat, efek samping obat, bahan bahaya lainnya yang dapat merugikan banyak pihak, dan keslahan cara mendapatkan obat yang tidak tepat misalnya; pemilihan jenis obat yang salah, penyimpanan obat yang tidak tepat, serta cara penggunaan tidak sesuai. Dalam mengatasi permasalahan tersebut peran tenaga kefarmasian akan sangat penting dalam menciptakan masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan obat. Program DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang obat) misalnya yang merupakan salah satu bentuk insiatif kolaboratif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas serta masyarakat agar selalu mengikuti aturan dalam memperoleh, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat. Sesuai anjuran dari pedoman pemerintah tentang kesehatan bahwa pelayanan kefarmasian harus berpusat pada pasien dalam mendapatkan kualitas pelayanan yang baik dan tepat.
Pembahasan IsiÂ
Program DAGUSIBU mencakup pengobatan dan pengobatan.yang dapat dibeli bebas di apotek. Untuk mengurangi risiko masalah kesehatan yang lebih serius,Pelayanan kefarmasian yang baik seharusnya dapat membantu masyarakat dalam membedakannyapenggunaan narkoba yang benar dan penyalahgunaan narkoba. Namun konsep DAGUSIBU juga bisa digunakandilaksanakan oleh komunitas independen:  1. Mendapatkan Obat di Tempat yang Resmi  Untuk menjamin keamanan, keaslian, dan kualitas obat yang diterima, masyarakat dapat membeli obat di tempat yang resmi, seperti apotek atau puskesmas. Selain itu, masyarakat harus selalu waspada dan hati-hati saat membeli obat dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang penggunaan obat yang tepat. 2. Gunakan Obat dengan Benar Masyarakat diharapkan selalu aktif bertanya kepada apoteker atau petugas kesehatan tentang obat yang akan dikonsumsi, termasuk nama obat, fungsi, cara penggunaan, dan potensi efek. WHO (2012) menyatakan bahwa masyarakat sangat disarankan untuk selalu memperhatikan informasi yang ada di kemasan obat. Penerapan ini dapat meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan yang benar, pemilihan obat yang benar, dosis yang tepat, kondisi pasien yang benar, dan perhatian terhadap efek samping. 3. Menyimpan Obat dengan Benar Penyimpanan obat yang tepat merupakan bagian penting dari pengelolaan obat di rumah tangga. Untuk menjaga mutu dan khasiat obat, dapat disimpan sesuai petunjuk penyimpanantercantum atau informasi tambahan yang menyertainya. Jika obat disimpan dengan tidak benar, maka dapatmenurunkan kualitas obat. Saat menyimpan obat, faktor penting yang perlu dipertimbangkan adalah suhu,cahaya, kelembaban dan udara. Kebanyakan obat-obatan harus disimpan pada suhu ruangan yang stabil, yaitu:antara 15C dan 25C. Masyarakat harus menghindari penimbunan obat obatan tempat inisuhunya ekstrim dan tempat yang digunakan adalah wadah obat asli pabrikan untuk melindungiobat dari sinar matahari langsung, dan stabilitas obat tetap stabil. Masyarakat juga diberi doronganJauhkan obat dari jangkauan anak-anak dan simpan di tempat yang kering. Masyarakat harus selalu adaperhatikan tanggal kadaluarsa suatu obat dan umur simpan suatu obat juga sangat bervariasidipengaruhi oleh kandungan zat aktif dan cara penyimpanannya. jika Ada bentuk pengobatan  yang tidak sesuai dengan aslinya atau sudah rusak disarankan tidak untuk dikonsumsinya, dan segera untuk dilakukan pemusnahan obat tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar. 4. Buang dan Cara Pemusnahan Obat dengan Benar  Masyarakan dapat memilah obat yang sudah kadaluarsa atau mengalami kerusakan. Obat tersebut tidak boleh dikonsumsi serta harus dibuang dengan benar. Gunakan tempat penyimpanan sementara obat rusak atau kadaluarsa dengan tempat berbeda pada penyimpanan obat lainnya yang masih dapat dikonsumsi. Saat melakukan pemusnahan obat masyarakat diwajibkan untuk mengeluarkan obat dari kemasannya terlebih dahulu guna mencegah penyalahgunaan obat. Terdapat cara membuang obat yang benar menurut Kementrian Kesehatan RI, antara lain:  4 2 10 3 6 3 5 1 11 a. Obat berbentuk padat, seperti tablet, kapsul, kapsul atau supositoria, dikeluarkan dari kemasan aslinya dan digiling menjadi bubuk halus atau tidak berbentuk. Campurkan obat dengan tanah, atau ampas kopi bekas, rendam selama 2-3 hari. Tempatkan campuran tersebut dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup, dan buang bersama sampah rumah tangga.  b. Jika obat dalam bentuk cair, periksa botolnya untuk endapan atau obat mengental (seperti sirup atau cairan obat luar). Jika ada, kocok obat sampai larut dan buang ke saluran pembuangan seperti toilet. c. Jika bentuk obat semi-padat, gunting terlebih dahulu botol obat semi-padat (seperti krim, salep, atau gel) dan buang botol dan tutupnya di tempat sampah. Alternatifnya, larutkan dengan air dan buang ke toilet.Â
Kesimpulan dan SaranÂ
Masalah kesehatan masyarakat seringkali timbul akibat salah urus obat, termasuk penyalahgunaan, efek samping, kurangnya sumber daya dan pemberian obat yang tidak efektif. Program DAGUSIBU merupakan inisiatif kolaboratif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pelayanan pengobatan obat yang berkualitas dan mendorong masyarakat untuk menggunakan, memanfaatkan dan menciptakan obat-obatan yang baik. Program ini bertujuan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dengan memberikan semangat penggunaan dan pemberian obat yang benar. Hal ini dapat dilaksanakan oleh masyarakat melalui langkah-langkah tertentu antara lain memperoleh obat dari tempat resmi, memanfaatkannya dengan baik, menyimpannya dengan baik, serta membuang dan membuangnya dengan baik. Penerapan program DAGUSIBU diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan obat yang tepat. Melalui kegiatan pelayanan kesehatan perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai perubahan perilaku. masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar.
Sumber : Â Â
IAI. (2014). Pedoman pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Narkoba. Ikatan Apoteker IndonesiaKementerian Kesehatan Indonesia. 2021. Pedoman pengelolaan obat yang rusak dan kadaluwarsa di lingkungan kesehatan dan perawatan di rumah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.Â
Octavia, DR, Susanti, I. , dan Country, S.B.M.K. (2020). Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan dan pengelolaan obat secara rasional melalui pendidikan di Dagusibu. GEMASSIKA: Majalah Pengabdian Masyarakat, 4(1), 23-39.Â
Pujiastuti, A. dan Kristen, M. (2019). Sosialisasi DAGUSIBU (Ambil, Pakai, Simpan, Buang) obat yang benar kepada guru dan karyawan SMA Theresiana I Semarang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia, 1 (1), 62.Â
https://doi. organisasi/10. 30659/ijocs. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan (2012). Penelitian tentang penggunaan obat-obatan yang bertanggung jawab: berbagi dan belajar dari pengalaman negara. Â