Dibawah Pengawasan PBB, konflik antar etnis Yahudi dan etnis Arab dalam perebutan wilayah tetap tidak menemukan solusi. Sehingga PBB mengeluarkan Resolusi pertama yaitu Resolusi Majelis Umum No. 181 pada tahun 1947 untuk mengatasi permasalahan ini. Dalam Resolusi ini PBB membagi wilayah Palestina menjadi dua bagian, bagian pertama sebesar 53,5% untuk etnis Yahudi yang populasinya sudah mencapai 30% dan etnis Arab yang populasinya lebih banyak saat itu yaitu 70% mendapatkan bagian 45,4%[12], dalam Resolusi ini juga mengkhususkan kota suci Yerusalem dan Bethelem berada dibawah pengawasan PBB.Â
Dikeluarkannya Resolusi no 181 tahun 1947, tidak menjadi solusi perdamaian kedua etnis. Pembagian yang tidak seimbang membuat etnis Yahudi semakin menjadi mencaplok bagian etnis arab, Sehingga pada 14 Mei 1948 etnis Yahudi memproklamasikan negara Israel dan Yerusalem sebagai Ibu Kota Negaranya. Satu hari setelah Israel memproklamasikan Negaranya, Inggris secara resmi meninggalkan Palestina, namun di hari yang sama perang terjadi antara Gabungan ke 5 Negara Arab dan Israel. Perang Al-Nakba pada tahun 1948, merupakan perang pertama Israel sebagai negara. Dalam perang ini mereka bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan negaranya sementara Negara Arab lainnya ingin mengusir Israel dari Tanah Palestina. Melihat pecahnya perang, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi No. 50 pada 22 Mei 1948 untuk mencapai Genjatan Senjata. Perang Al-Nakba usai setelah adanya Perjanjian Perdamaian antara Israel dengan 5 Negara Arab pada tanggal 3 April 1949. Imbas dari perang tersebut Israel menguasai wilayah Palestina melebihi Resolusi no 181 tahun 1947[13].
Pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel hingga saat ini masih terjadi, Â minimnya dukungan politik luar negeri untuk Palestina adalah salah satu dari sekian banyak hal yang mereka butuhkan untuk melawan penindasan yang selalu mereka rasakan.Â
[1] Simon Sebag Montefiore, "JERUSALEM THE BIOGRAPHY" ( Alvabet : April 2018) hlm. lv.
[2] Naashihul Umam, "PENGUASAAN WILAYAH PALESTINA OLEH ISRAEL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL" Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang tahun 2019, hlm 5.
[3] S.S Montefiore, Loc.cit.
[4] Emilia Palupi Nurjannah, M. Fakhruddin " Deklarasi Balfour: Awal Mula Konflik Israel Palestina " PERIODE: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Jakarta, Vol. 1 No.1 Maret 2019, hlm 16.
[5] Rifai Shodiq Fathoni, " Perjanjian Sykes-Picot 1916", di akses 27 November 2020, https://wawasansejarah.com/perjanjian-sykes-picot/.
[6] William L Cleveland, Â "A History Of Modern Middle East Third Edition" (Colorado: Westview Press 2004) hlm 243.
[7] Ibid.
[8] Emilia Palupi Nurjannah, M. Fakhruddin " Deklarasi Balfour: Awal Mula Konflik Israel Palestina " PERIODE: Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Jakarta, Vol. 1 No.1 Maret 2019, hlm 19.