Mohon tunggu...
aufa amali
aufa amali Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum

Seorang yang hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penerapan Hukum Dalam Berbisnis dan Berniaga

21 November 2022   10:30 Diperbarui: 21 November 2022   11:05 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis merupakan serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba). Arti bisnis juga bisa didefinisikan sebagai menyediakan barang dan jasa guna untuk kelancaran sistem perekonomian pada suatu negara, namun bisnis memerlukan hukum untuk melindungi mekanisme fungsi tersebut biasa kita sebut dengan istilah Hukum bisnis

Supaya makin jelas, perlu kita ketahui apa itu hukum bisnis. Menurut Munir Fuady, Hukum Bisnis adalah kaidah hukum dan upaya penegakannya. Di dalamnya terdapat tata pelaksanaan aktivitas dagang, industri, dan keuangan.

Sementara itu, menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan hukum, tertulis atau tidak tertulis, yang mengatur kewajiban dan hak dari perjanjian dalam praktik bisnis.

Secara eksternal, keberadaan Hukum dalam Bisnis akan menjamin fungsi keamanan mekanisme pasar, melindungi usaha usaha besar atau kecil terutama UMKM, dan memperbaiki sistem keuangan dan perbankan. Intinya, adanya hukum dalam berbisnis  mengatur aspek aspek yang bertujuan untuk mewujudkan bisnis yang adil dan merata bagi semua pihak. 

Apalagi di era digitalisasi dan teknologi seperti sekarang bisnis kini tidak hanya bersifat konvensional lagi namun lebih meluas lagi. Dan sangat perlu adanya penerapan hukum untuk melindungi hak hak bisnis mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun