Mohon tunggu...
Aufaa Akhmad
Aufaa Akhmad Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Terimakasih atas kunjungan nya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Rokok Ilegal, Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

3 Oktober 2023   13:02 Diperbarui: 3 Oktober 2023   13:18 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Segini Perkiraan Harga Rokok Tahun Depan Imbas Cukai Naik 10%/Foto: Dok. detikcom via detikfinance

Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia telah menjadi subjek diskusi yang tak kunjung usai. Dalam perdebatan ini, dua hal menjadi sorotan utama: peran IHT dalam perekonomian nasional dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan. 

Isu-isu pro dan kontra berkaitan dengan IHT terus berkembang, termasuk peredaran rokok ilegal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga dampaknya terhadap stunting dan Penyakit Tidak Menular (PTM).

1. Peran Ekonomi IHT

Industri hasil tembakau adalah salah satu pilar ekonomi nasional. Produk tembakau dan turunannya memiliki nilai ekonomi yang tinggi. 

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai Rp218,62 triliun pada 2022. Peningkatan ini sebagian besar dipengaruhi oleh penyesuaian tarif CHT yang terus meningkat.

2. Dilema Kesehatan dan Lingkungan

Di sisi lain, IHT juga menciptakan dampak negatif yang signifikan. Konsumsi tembakau berkontribusi pada masalah kesehatan masyarakat, termasuk Penyakit Tidak Menular (PTM) dan stunting. Selain itu, produksi tembakau dapat merusak lingkungan melalui deforestasi dan polusi.

3. Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal menjadi masalah serius. Tingkat peredaran rokok ilegal cenderung meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat penyesuaian tarif cukai. Kenaikan harga rokok dapat mendorong konsumen dengan pendapatan rendah untuk beralih ke rokok ilegal yang lebih terjangkau.

4. Penurunan Produksi dan Gulung Tikar Pabrikan

Data menunjukkan penurunan volume produksi rokok dan penutupan banyak pabrikan rokok. Pada 2021, hanya tersisa 1003 pabrikan rokok, dibandingkan dengan 4.793 pada 2007.

5. Kebijakan Kenaikan Tarif CHT

Pemerintah telah menaikkan tarif CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Namun, kenaikan harga rokok telah melebihi batas maksimum, mengancam keberlangsungan IHT.

6. Peran Penting Penindakan

Pengendalian peredaran rokok ilegal perlu dilakukan melalui penindakan yang lebih efektif. Penelitian menunjukkan bahwa penindakan yang masif dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan.

7. Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) 

Pembentukan KIHT merupakan langkah positif untuk mendukung industri rokok legal. Namun, tantangan finansial dan administratif perlu diatasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun