Saat ini, para siswa-siswi sekolah di seluruh Indonesia akan kembali memulai perjalanan pendidikannya dengan masuk ke sekolah. Dan di awal tahun ajaran baru, mereka akan mengikuti kegiatan yang dikenal sebagai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS merupakan kegiatan yang diadakan untuk peserta didik baru saat mereka pertama kali masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
MPLS memiliki beberapa tujuan yang sangat penting. Pertama-tama, MPLS memberikan kesempatan kepada siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah yang baru bagi mereka.Â
Ini membantu siswa dalam beradaptasi dengan lingkungan baru, baik itu bangunan sekolah, fasilitas, maupun program-program yang ada di sekolah tersebut.
Selain itu, MPLS juga menjadi kesempatan bagi siswa baru untuk berinteraksi dengan kakak kelas, guru, dan staf pendidikan lainnya. Hal ini membantu mereka merasa lebih nyaman dan terhubung dengan komunitas sekolah.Â
Selain itu, melalui MPLS, siswa juga diajarkan mengenai kegiatan rutin sekolah, norma, budaya, dan tata tertib sekolah. Semua ini bertujuan untuk memperkenalkan siswa baru dengan nilai-nilai dan kultur sekolah yang ada.
Tentu saja, pelaksanaan MPLS harus memperhatikan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.Â
Pada saat yang sama, sekolah juga harus menjadikan MPLS sebagai kesempatan edukatif yang menyenangkan bagi siswa baru. Selama MPLS, siswa diajak untuk mengenal lebih dalam tentang sekolah, pendidikan karakter, dan budaya lokal.
MPLS juga memberikan siswa kesempatan untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, olahraga, seni, dan pengembangan diri lainnya.Â
Hal ini sangat penting, karena siswa dapat menemukan minat dan bakat mereka melalui kegiatan-kegiatan tersebut. Dengan memilih kegiatan yang tepat, siswa dapat mengembangkan diri mereka dan meraih potensi terbaik yang dimiliki.
Namun, dalam melaksanakan MPLS, sekolah juga harus memperhatikan larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.Â