Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Unand (Universitas Andalas) Padang, tahun 2024 yang ditugaskan di Nagari Jinang Kampung Pansur, Kecamatan Koto XI tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Drs. Yulkardi, M.Si. memulai langkah positif dengan melaksanakan salah satu program kerja yaitu sosialisasi mengenai pernikahan dini sebagai salah satu pemicu terjadinya stunting yang ditujukan kepada siswa-siswi kelas 9 SMP Negeri 1 Koto XI Tarusan.
Program kerja ini merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pernikahan dini kepada generasi muda khususnya remaja. Audy Finta Maharani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan bimbingan dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Drs. Yulkardi, M.Si. merupakan salah seorang penanggung jawab program kerja ini. Awalnya Audy sendiri ragu untuk mengangkat tema sosialisasi ini karena ditakutkan akan menyinggung beberapa pihak atau masyarakat sekitar, akan tetapi setelah melihat keadaan di lapangan Audy mendapati bahwa beberapa orang tua khususnya Ibu muda yang ternyata masih berusia dibawah umur telah memiliki balita. Hal seperti ini dapat kita maklumi terjadi, khususnya di darah yang masyarakatnya masih berpegang teguh terhadap tradisi dan juga dipengaruhi oleh akses yang terbatas terhadap pendidikan dan perekonomian.
Baiknya, program kerja ini ternyata mendapat sambutan hangat dari tenaga pendidik dan juga siswa-siswi SMP Negeri 1 Koto XI Tarusan. Bahkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Koto Tarusan meminta tambahan materi untuk diberikan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Koto Tarusan, berupa pentingnya sarapan pagi sebelum berangkat ke sekolah dan pemilihan makanan-makanan sehat dan bergizi yang baik untuk dikonsumsi.
Terkhusus materi sosialisasi yang dibawakan oleh Audy sendiri, ia memaparkan materi mengenai pengaturan yang mengatur mengenai batas usia pernikahan yang tentunya didasarkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Saya ingin memberikan pengetahuan akan pentingnya aturan yang telah dibuat bukan hanya sekedar dibaca tapi juga dimaknai alasan aturan itu ada dan benar-benar dipatuhi. Langkah awal untuk memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini tentunya dengan memberikan penjelasan batasan usia normal perkawinan yang sudah diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan memberikan pemahaman mengapa batasan usia perkawinan harus diatur, dan kemudian baru masuk ke dampak serta faktor-faktor terjadinya pernikahan dini" ujar Audy
Dengan memberikan penjelasan adanya aturan mengenai usia pernikahan dini, maka diharapkan pengetahuan tersebut dapat tertanam di pemikiran para siswa-siswi SMP Negeri 1 Koto XI Tarusan dan tidak lagi memandang remeh usia pernikahan dini yang kerap terjadi di lingkungannya dan menambah wawasan mereka ternyata dari batas usia pernikahan saja telah diatur didalam Undang-undang.
Audy berharap, dengan adanya sosialisasi ini memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap generasi muda khususnya SMP Negeri 1 Koto XI Tarusan mengenai pentingnya menjaga diri dan juga patuh terhadap aturan yang ada.
DPL: Drs. Yulkardi, M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H