Mohon tunggu...
Audy Syahlyna Olivia
Audy Syahlyna Olivia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dan Polemik terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

29 April 2024   21:30 Diperbarui: 30 April 2024   00:45 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: Audy Syahlyna Olivia
NIM: 230710101191
MATA KULIAH: Hukum Tata Negara (G)

PROBLEMATIKA DAN POLEMIK TERHADAP PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024


Tahun 2024 menjadi tahun pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia mengingat Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama. Pada tahun 2024 bukan hanya Pemilihan Umum yang akan dilangsungkan tetapi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) juga akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada tahun 2024. 

Pilkada serentak ini akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Pilkada yang demokratis selalu diupayakan agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan menghasilkan pemimpin yang dapat berguna bagi kepentingan rakyat di daerah nya. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada adalah dengan menerapkan sistem Pilkada Serentak.

 Penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan secara bertahap sudah dimulai pada 2015 kemudian tahap kedua pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan yang berakhir pada 2017. Selanjutnya, secara bertahap gelombang ketiga tahun 2018, 2020, dan mencapai keserentakannya secara nasional pada 2024 sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang meniadakan pilkada 2022 dan 2023.

Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dilangsungkan 2024 ini tentu menimbulkan pertanyaan dan polemik di kalangan masyarakat. 

Seperti pertanyaan kenapa Pemilu dan Pilkada harus dilaksanakan serentak di 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada tahun yang sama bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah dan dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan.

Problematika selanjutnya mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dilangsungkan pada November 2024 sangat berdekatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang terpilih dari pemilu 2024 yang akan digelar pada 20 Oktober 2024 disusul pembentukan kabinet. 

Dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada. Pilkada serentak 2024 membuat pemerintahan presiden dan kabinet yang baru terbentuk pada tahun itu langsung menghadapi tugas yang lumayan berat, yaitu pemungutan dan penghitungan suara, termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai konflik pasca tahapan pilkada terjadi.

Problematika  lain mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah dianggap menghilangkan kesempatan rakyat untuk berfikir secara objektif dan rasional karena waktunya yang lumayan berdekatan dengan pillpres sehingga bisa menimbulkan tidak objektifnya dan adanya bias ketika memilih pemimpin. 

Pilkada Serentak ini adalah timbul sebagai upaya efisiensi namun esensi dari demokrasi sesungguhnya adalah bagaimana bisa menangkap secara utuh aspirasi masyarakat itu yang utama. Pilkada serentak membuat masyarakat menjadi terpecah fokusnya dalam menentukan dan memberikan asspirasinya. Hal ini dikarenakan dalam waktu yang relatif berdekatan masyarakat harus memberikan haknya pada pilpres, pileg, dan terakhir pilkada. 

Dimana dari semua itu memiliki tujuan yang berbeda seperti ketika pilpres membicarakan tantangan dan peluang bangsa secara nasional dari sudut eksekutif. Sementara itu, pileg bicara tentang kualitas legislator dan pilkada bicara tentang masalah lokal baik provinsi maupun kabupaten/kota di mana masyarakat itu tinggal. 

Problematika lainnya kemungkinan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil dari pilkada serentak 2024 pada 2025 akan menimbulkan kekosongan jabatan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Karena pengisian Pj kepala daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota itu bukan pekerjaan yang mudah bagi pemerintah. Pilkada serentak 2024 yang sifatnya sangat kompleks juga ditakutkan akan membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi yang berpotensi memakan banyak korban jiwa seperti pemilu 2019 lalu.

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini tentu yang sangat diuji kredibilitasnya adalah KPU Pusat dan KPU di daerah. Ditambah lagi KPU pusat dan KPU di daerah harus menyiapkan berbagai perangkat Pilkada, seperti peraturan mengenai teknis hingga penyiapan logistik yang meliputi seluruh tahapan Pilkada. Apalagi tiap-tiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu masing-masing bervariasi, seperti variasi dalam jumlah kandidat yang bersaing dan partai atau koalisi partai yang mengusungnya.
Pelaksanaan pilkada serentak sebenernya bisa menjadi bentuk dalam membangun demokrasi yang berkualitas tetapi dalam mewujudkan hal ini bukanlah sesuatu yang mudah karena dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas bukan hanya KPU Pusat dan KPU di daerah sebagai penyelenggara dan lembaga pengawas Pemilu yang bertanggungjawab. 

Para kandidat, partai politik pengusung, dan masyarakat juga memiliki andil yang sangat besar untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan yang mampu menghasilkan sosok  kepala daerah yang bersih dan memiliki kecakapan untuk memimpin serta membangun daerah ke depan yang tentunya ke arah yang lebih baik.

Pelaksanaan pilkada serentak masih banyak yang dapat dan perlu untuk disempurnakan. Berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak sangat diharuskan untuk terus berbenah diri. Selain itu, salah satu hal penting dalam pilkada yang harus dipikirkan yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada. Hal ini sangat penting untuk memajukan kualitas demokrasi di Indonesia. 

Diperlukan penegasan kembali mengenai peran pemerintah daerah, KPU, Bawaslu untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat. Diperlukan upaya semua pihak agar pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan baik, sesungguhnya ini menjadi tanggung jawab kita semua dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun