Jika RUU PKS tidak segera disahkan, kekerasan yang terjadi pada perempuan akan terus meningkat dan bisa saja dapat berkembang semakin banyak karena para pelaku dapat berkeliaran bebas, sedangkan para perempuan akan terus diterjang rasa tidak aman, takut, dan ketidaknyamanan. Maka dari itu, disahkannya RUU PKS harus segera dilakukan agar rasa ketidakadilan bagi kaum perempuan segera berakhir. Akan terjadi perubahan besar apabila RUU PKS sudah disahkan. Mulai dari lebih terjaminnya hak-hak perempuan, terdapat hukum yang spesifik sehingga para pelaku dapat diadili secara adil karena sudah ada undang-undang yang jelas.
Alasan saya mengambil topik ini karena menurut saya di Indonesia masih banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan yang berakhir tidak adil bagi korban entah dari segi hukuman yang didapat pelaku maupun kurangnya respon pemerintah karena tidak ada hukum yang secara spesifik mengatur tentang kekerasan perempuan. Seperti halnya kasus pemerkosaan yang ternyata mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dan hanya dianggap sebagai pelecehan seksual saja karena tidak ada hukum yang secara spesifik mengatur tentang masalah tersebut. Hal ini merupakan masalah serius yang harus segera ditangani karena para perempuan sudah sangat merasa tidak aman apabila berada di luar rumah, bahkan di dalam rumah pun terkadang masih merasa tidak aman mengingat kasus kekerasan juga dapat terjadi di dalam rumah tangga. Selain itu, kurang spesifiknya hukum yang mengatur tentang kekerasan perempuan masih menjadi masalah utama bagi kaum feminisme. Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun, sebagai negara yang sudah lama berdaulat, Â seharusnya Indonesia sudah memiliki hukum yang jelas dan spesifik mengenai perempuan. Karena masyarakat kita berisikan kaum laki-laki dan perempuan yang harus hidup berdampingan tanpa dihantui rasa takut, rasa tidak aman, dan juga diskriminasi antar gender.
Selain itu, Indonesia masih belum mampu berpihak kepada kesetaraan gender karena yang dianggap mampu untuk bekerja, lebih pintar dan lebih kuat adalah laki-laki. Hal ini menjadi stereotype bahwa perempuan itu lemah dan tidak dapat melakukan apa-apa. Terlebih mengenai kekerasan terhadap perempuan, sudah banyak terjadi demo yang dilakukan para aktivis feminisme dan LSM mengenai pengesahan tentang RUU PKS karena terus diundur pengesahannya dengan para pemegang kekuasaan dengan alasan RUU yang direncanakan sulit untuk direalisasikan sehingga selalu tertunda untuk pengesahannya. Dilain sisi karena mereka takut bahwa perempuan akan mendominasi laki-laki yang disebabkan oleh pemikiran yang konservatif atau patriarki, mereka juga menganggap isu perempuan hanyalah angin lalu dan tidak urgen sehingga RUU PKS tidak segera disahkan secepatnya.
Beruntung saja sekarang RUU PKS sudah masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mana sudah dipersiapkan penyusunan draf RUU dan naskah akademiknya, dan juga dipercepat pembahasannya oleh Baleg DPR RI (dpr.go.id, 2021).
Peran kaum feminis dan LSM dalam mengeluarkan suaranya mengenai masalah kekerasan pada perempuan pun sangat luar biasa, perlu waktu yang sangat lama hingga mendapat respon yang pasti dan baik dari pemerintah. Akhirnya sekarang mendapatkan hasil walaupun RUU PKS masih dalam proses penyusunan ulang. Dan juga peran masyarakat yang ikut mendukung disahkannya RUU PKS dan gerakan feminisme, kontribusi mereka dalam menyuarakan isu ini menjadi langkah awal yang baik untuk menuntaskan kekerasan seksual yang berada di lingkungan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H