Mohon tunggu...
Audry Gultom
Audry Gultom Mohon Tunggu... Lainnya - Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Darurat di Masa Pandemi Covid-19

17 Juli 2021   23:31 Diperbarui: 17 Juli 2021   23:33 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat khusus Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid) yang saat ini terjadi, karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terus meningkat di daerah tersebut. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui siaran live YouTube, Sekretariat Presiden. Kebijakan ini bukanlah kebijakan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19. Kebijakan lainnya seperti; penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pembentukan komite penanganan Covid-19, penerapan PPKM mikro, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pernah diterapkan. Berdasarkan data terupdate menurut berita (kompas. Online, publish 3 Juli 2021) kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 27.913 menjadi 2.256.851 orang dan informasi ini diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan data pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.915.147 orang dan pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 60.027.

            Kebijakan PPKM menuai pro dan kontra dalam pelaksanaanya, apakah kebijakan kali ini akan benar-benar menjadi solusi untuk menangani kenaikan kasus Covid-19 atau hanya akan menjadi sekadar kebijakan seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya dan memicu munculnya kebijakan baru setelahnya. Menurut Dicky Budiman dari Epidemiologi, Universitas Griffith Australia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hanya menjadi solusi sementara tangani kenaikan kasus Covid-19, kebijakan ini hanya akan menjadi sekadar kebijakan semata. Hal ini dapat terjadi karena kebijakan ini merupakan solusi di tengah keterbatasan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kasus Covid-19 yang sedang terjadi akhir-akhir ini. Beberapa hal yang memicu kurang efektifnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, antara lain; 

  1. Tidak adanya visi bersama antara pemerintah dan masyarakat

Kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh kepada kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dan dalam menerapkan 3M dan mematuhi kebijakan lainnya.

  1. Strategi yang reaktif dan tidak jelas

Penerapan zona wilayah merah, kuning, dan hijau yang tidak memiliki kejelasan atau ketegasan akan konsekuensinya.

  1. Kebijakan pembatasan dilakukan tanpa peningkatan kemampuan pelacakan

Ketidakmampuan pemerintah dalam menemukan orang-orang yang terinfeksi virus dengan tanpa gejala. Padahal, mereka yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala yang dapat meningkatkan kembali angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Indonesia.

Naiknya kasus Covid-19 yang terjadi saat ini adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan varian baru seperti, varian virus Alpha, Beta, Delta, dan Delta plus.[3] Di mana virus dengan varian ini pertama kali ditemukan di negara India, dan hal ini terjadi karena masuknya turis dari India ke Indonesia disaat India sedang mengalami kasus terburuk dalam penanganan kasus Covid-19 di negaranya. Oleh karena itu, dapat di simpulkan bahwa munculnya varian virus baru di indonesia saat ini berasal dari masuknya warga negara India ke Indonesia di masa kebijakan pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Maka dari itu, seharusnya pemerintah menutup jalur kedatangan turis asing ataupun warga negara Indonesia yang mau datang ke indonesia untuk memaksimalkan kebijakan yang dibuat.

Kesimpulan dan Penutup

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu bisa menjadi solusi jika pemerintah lebih serius dalam menerapkan kebijakan ini. Akan tetapi, harus didukung juga dengan kebijakan lainnya seperti penutupan akses untuk kunjungan ke Indonesia dan didukung dengan kepatuhan masyarakat dalam mengikuti dan mematuhi peraturan ini serta tetap menerapkan 3M dan mengikuti protokol kesehatan. Hal ini akan berat menghitung kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah sendiri dalam menerapkan kebijakan yang dibuat. Sehingga, kebijakan ini pun dirasa akan menjadi sekadar kebijakan. Artinya PPKM darurat ini adalah solusi untuk menurunkan angka kasus Covid-19 bukan sebagai solusi untuk menghilangkan kasus Covid-19 di Indonesia.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun