Mohon tunggu...
Audrina Utama
Audrina Utama Mohon Tunggu... -

Putu Audrina Utama S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya-Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarapura

13 Desember 2017   14:37 Diperbarui: 13 Desember 2017   14:53 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Teori dan aplikasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, dimana keduanya harus berjalan seimbang dan berkesinambungan. Hal tersebut juga berlaku dalam dunia pendidikan masa sekarang, dimana seorang mahasiswa tidak hanya dituntut untuk memahami teori yang dipelajari selama perkuliahan saja, tetapi mahasiswa juga harus dapat mempratekkan teori beserta ilmu-ilmu yang dipelajari selama ini dalam dunia kerja. Salah satu pengaplikasian teori perencanaan wilayah dan kota dapat dilakukan melalui kegiatan kerja praktek.

Praktikan melaksanakan kegiatan kerja praktek di PT. Lintas Daya Manunggal, salah satu konsultan di Kota Denpasar yang bergerak pada bidang sipil, lingkungan, dan perencanaan. Praktikan tergabung dalam pekerjaan Penyusunan Kajian Ruang Terbuka Hijau Kota Semarapura di Kabupaten Klungkung, dimana pekerjaan ini diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali melalui sistem tender. 

Perusahan mengikuti proses tender dari awal sampai akhir yaitu berupa presentasi usulan teknis, kemudian instansi pemberi pekerjaan akan memilih perusahaan yang disetujui usulannya. Pekerjaan ini bertujuan untuk mengetahui detail identifikasi dan evaluasi ruang terbuka hijau yang terdapat di Kota Semarapura sebagai salah satu acuan untuk melestarikan ruang terbuka hijau sebagai kawasan resapan air hujan. Dalam pekerjaan ini, praktikan berpartisipasi dalam kegiatan survei primer berupa pengamatan kondisi eksisting ruang terbuka hijau di Kota Semarapura. 

Praktikan juga berpartisipasi dalam menganalisis data-data yang telah didapat, baik primer maupun sekunder, sehingga didapatkan informasi akurat seperti yang diharapkan oleh instansi pemberi pekerjaan, yaitu mengetahui jenis ruang terbuka hijau yang terdapat di Kota Semarapura, dan juga mengetahui luasan wilayah ruang terbuka hijau tersebut. Berdasarkan hasil analisis, penggunaan ruang yang terdapat di Kota Semarapura masih didominasi oleh penggunaan permukiman dan lahan yang bisa dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau juga terbatas.

Maka dari itu dilakukan pendekatan pada aset lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali. Berdasarkan pada hasil analisis luasan aset milik pemerintah, terdapat potensi untuk mengembangkan luasan ruang terbuka hijau di Kota Semarapura dengan memanfaatkan aset-aset yang sudah terbengkalai. Selain potensi diatas, ruang terbuka hijau di Kota Semarapura sendiri berpotensi dikembangkan di pinggiran sungai, berpotensi diaturnya lahan persawahan yang juga merupakan ruang terbuka hijau ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari keseluruhan hasil analisis, maka ditentukan strategi dan rencana yang diharapkan tepat dalam mengembangkan ruang terbuka hijau di Kota Semarapura, yaitu (1) merefungsikan ruang terbuka hijau eksisting, dengan melakukan rehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengkonversikan ruang tebuka non hijau kota menjadi ruang terbuka hijau; (2) menyusun kebijakan hijau, yaitu dengan mempertahankan dan mengembangkan ruang terbuka hijau melalui RTRW, Peraturan Zonasi, Peraturan Kawasan Rawan dan Mitigasi Bencana, dan mengembangkan ruang terbuka hijau melaui peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); 

(3) pemanfaatan aset pemerintah provinsi dan/atau kabupaten serta pemerintah non struktural sebagai ruang terbuka hijau; (4) pembangunan ruang terbuka hijau melalui pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) dan Hak Pakai; (5) pengembangan ruang terbuka hijau melalui bank tanah; (6) pengembangan ruang terbuka hijau melalui akuisi lahan RTH privat; (7) pembelian lahan milik masyarakat untuk pengembangan RTH; (8) menyewa lahan milik masyarakat dan desa adat untuk pengembangan RTH, serta pengembangan RTH oleh organisasi di tingkat desa; dan (9) manajemen pengelolaan limbah dari ruang terbuka hijau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun