Pendahuluan
Sebagai negara yang beraneka ragam suku, etnis, budaya dan agama menjadikan Indonesia
sebagai sebuah negara yang kaya akan beragaman tersebut dipersatukan dalam kerangka
identitas Nasional yaitu NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Tidaklah mudah bagi para pendiri
bangsa untuk berumuskan identitas nasional tersebut karena hal itu menjadi landasan bagi
seluruh rakyat baik itu dalam segi politik, ekonomi, hukum, sosial budaya bahkan dalam
kehidupan sehari-hari. Melestarikan, menjaga dan memelihara nilai kerukunan hidup beragama
sebagian yang essensial bagi pengembangan toleransi menjadi jaminan dasar bagi
keharmonisan hidup untuk menjalankan ibadah sesuai dengan yang dianut oleh masyarakat
Indonesia seperti yang dimanahkan oleh pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Titik persinggungan kerukunan hidup beragama dengan pengembangan sikap toleransi sebagai
ciri identitas nasional menjadi problematika bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana
saat peringatan hari besar agama non -- Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan
persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagaamaan nonmuslim yang berdampak
pada siar keagamaan mereka, bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada
sebaginya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim
untung menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim setelah fenomena beberapa tahun
terakhir menjadi permasalahan nasional utamanya menjelang hari natal 25 Desember.
Adapun penggunaan atribut natal bagi pekerja muslim dalam suatu perusahaan selakyanya
menjadi salah satu klausula atau ketentuan yang disepakati antara pekerja, dalam perjanjian
kerja bersama. Hal ini berguna untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik antara pekerja,
pengusaha dan serikta buruh. Karena secara legal formal sudah ada kesepakatan awal sebelum
bekerja. Hal ini untuk menghindari supaya tidak memaksakan kehendakan dari pengusaha
kepada pekerja muslim untuk menggunakan atribut natal pada perayaan natal di akhir tahun.
Aspek Hukum dan Undang -- Undang Ketenaga Kerjaan
1. Kebebasan Beragama dan Pelindungan Hak Pekerja
Indonesia menjamin kebebasan beragama dan keyakinan setiap warga negara
sebagaimana tercantum dalam:
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang
memiliki hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak untuk merasa aman, termasuk
kebebasan dalam beragama.
Pasal 80 dan 86 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Oleh sebab itu, regulasi yang
secara khusus mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam
peraturan perundang -- undangan di bidang ketenagakerjaaan merupakan
pembahasan mengenai keselamatan dan Kesehatan kerja K3
Adapun Hak -- hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Menurut Undang- Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang ketenaga Kerjaan
Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Semua pekerja memiliki hak
dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan
kehidupan yang layak. Ini berlaku tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, jenis
kelamin, atau agama.
Pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak mendapat
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan: Setiap tenaga Kerja berhak
untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi
kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
Pasal 12 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 : Setiap pekerja memiliki kesempatan yang
sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya
Kewajiban Para Tenaga Kerja
Pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 :Tenaga kerja berhak memperoleh
pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang
diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan Lembaga pelatihan kerja pemerintah, Lembaga pelatihan
kerja.
Kewajiban Para Tenaga Kerja
Pasal 102 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 : Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan
keahlianya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya
Pasal 126 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 : Pengusaha, sertifikat pekerja dan pekerja
wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja.
Pasal 126 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 :Pengusaha dan serikat pekerja wajib
memberitahukan isi perjanjian kerja Bersama atau perubahannya kepada seluruh
pekerja.
Pasal 136 ayat 1 UU No Tahun 2003 : Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja
secara muisyawarah untuk mufakat.
Artinya, pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya atas dasar
agama dengan memaksa mereka menggunakan atribut agama yang bertentangan dengan
keyakinannya. Karyawan tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan
dengan keyakinan agama mereka, termasuk penggunaan atribut keagamaan tertentu,
menurut hukum Indonesia. Karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
jika mereka menghadapi situasi seperti ini atau meminta perlindungan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait
lainnya.
2. Contoh Kasus
Beberapa kasus di daerah yang dirilis media masa cetak dan elektronik seperti : di
sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tanggerang selatan para karyawan toko
mengenakan topi Santa Claus, pemakaian topi Santa Claus ini tidak hanya
diperuntukkan terhadap karyawan yang beragama kristen, namun kesemua pemeluk
agama lainnya termasuk Islam : di Kota Solo di Temukan 3 lokasi terbukti karyawan
muslim dan muslimah diminta mengenakan seragam Santa Claus di Kota Depok masih
ditemukan pusat retail yang mengharuskan karyawannnya menggunakan atribut natal :
PT Istana Mitra Sendary yang menjadi menyalur Honda di Jatiasih Bekasi diketahui
memaksa karyawan muslim memakai atribut natal setelah adanya laporan dari customer
yang melihat karyawati muslimah memakai topi santa. Dalam Undang- Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari beberapa pasal secara khusus
tidak mengatur busana pekerja dalam suatu perusahaan. Secara umum pasal -- pasal
yang terkait dengan busana pekera dapat kita temui dalam pasal 86 ayat 1 bahwa setiap
pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai -- nilai agama. Oleh karena itu, regulasi yang secara khusus
mengatur tentang busana pekerja dalam suatu perusahaan dalam peraturan perundang
-- undangan di bidang ketenagakerjaan merupakan pembahasan mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan prinsip-prinsip agama. Dalam situasi ini, memaksa seorang pekerja
Muslim untuk mengenakan pakaian Natal dapat dianggap sebagai diskriminasi dan
pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja
berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal penempatan
atribut tertentu. Dalam Undang -- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang tenaga pekerja dalam melaksanakan
pekerjaaannya, yang mana Undang -- Undang tersebut berfungsi untuk melindungi dan
membatasi status hak dan kewajiban para tenaga pekerja dari para pemberi kerja
(Pengusaha) yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam ruang lingkup
kerja.
Langkah atau Solusi yang dapat diambil Pekerja
Komunikasi Internal: Pekerja bisa menyampaikan keberatan kepada bagian
HRD atau atasan langsung mengenai kewajiban penggunaan atribut Natal,
terutama jika bertentangan dengan keyakinan agama.
Penyelesaian Melalui Lembaga Ketenagakerjaan: Jika masalah tidak dapat
diselesaikan secara internal, pekerja dapat mengadukan permasalahan tersebut
ke Dinas Ketenagakerjaan atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM).
Jalur Hukum: Pekerja juga bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan
gugatan ke pengadilan hubungan industrial jika terjadi pelanggaran hak-haknya.
Situasi Batin Pekerja
Memaksakan pekerja untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan
keyakinan mereka dapat memengaruhi kondisi psikologis dan emosional pekerja. Hal ini
bisa dirasakan sebagai tekanan atau bentuk pemaksaan, yang berpotensi menurunkan
produktivitas serta menciptakan ketidaknyamanan di tempat kerja. Dalam hal ini, kebijakan
perusahaan yang tidak sensitif terhadap keragaman keyakinan dapat dianggap melanggar
prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia (Pasal 28E UUD 1945).
Kesimpulan dan saran
Karena hal ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan ajaran Islam, pengusaha
tidak dapat secara hukum memaksa dan meminta pekerja Muslim untuk mengenakan atribut
Natal. Tidak ada alasan bagi pekerja untuk menolak permintaan tersebut tanpa takut akan
diskriminasi dari pengusaha. Dalam situasi di mana ada pemaksaan, pemerintah dan
lembaga terkait harus melindungi hak-hak pekerja agar kebebasan beragama dan hak asasi
manusia tidak dilecehkan.
Saran
Sebaiknya pimpinan perusahaan menjamin hak umat beragama dalam menjalankan
agama sesuai keyakinanya, menghormati keyakinan kegamaanya, dan tidak
memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan kepada karyawan yang
berbeda agama.
Pemerintah sebaiknya membuat peraturan pelaksanaan tentang perusahaan yang
menggunakan atribut keagamaan bagi pekerja karena selama ini belum terdapat peraturan yang khusus mengatur hal tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H