Mohon tunggu...
AUDRI APRILIA PWK UNEJ
AUDRI APRILIA PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Hunian

28 September 2022   09:09 Diperbarui: 28 September 2022   09:10 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertanian merupakan merupakan salah satu sektor terbesar dari mata pencaharian penduduk di Kabupaten Jember. Dalam prosesnya sendiri, tentu saja para petani membutuhkan lahan untuk mereka mulai bercocok tanam. Sedangkan saat ini saja, lahan pertanian di Kabupaten Jember sudah sangat menurun dari tahun - tahun sebelumnya. Berita yang saya kutip dari laman porsalinaradio, mewawancarai bupati Kabupaten Jember yaitu Bapak Hendi Siswanto pada Rabu 24 Agustus 2022. Beliau mengatakan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2020 saja, lahan pertanian berkurang sekitar 10 sampai 15 persen dari total lahan pertanian di Kabupaten Jember yaitu 86 ribu hektar. 

Penurunan lahan pertanian pastilah berimbas kepada hasil dari aktivitas pertanian itu sendiri. Hasil dari pertanian di Kabupaten Jember saat ini, sudah semakin menyusut. Hal tersebut dapat dicontohkan dengan panen padi. Jika tahun 2020 panen padi menghasilkan 3.119 hektar, maka tahun 2021 panen padi menurun dan menghasilkan 2.616 hektar saja. Penurunan yang tidak sedikit di setiap tahunnya membuat pemerintah memiliki ke khawatiran untuk tahun tahun kedepannya. Bagaimana jika alih fungsi lahan pertanian semakin cepat? Alih fungsi lahan akan berdampak pada hasil panen dari sektor pertanian sendiri. 

Alih fungsi lahan yaitu perubahan sebagian atau seluruh fungsi lahan dari fungsi semula. Perubahan fungsi tersebut akan memengaruhi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Di Kabupaten Jember, terlihat bahwa alih fungsi dari lahan pertanian yaitu mengubah lahan pertanian sebagai pemukiman dan bangunan untuk bisnis. Alih fungsi lahan pertanian sangat disayangkan. Mengapa? Karena tanah yang alih fungsikan menjadi bangunan permanen tersebut memiliki tanah yang subur. Tanah dengan mikroorganisme yang baik dan mampu menghasilkan tanaman pangan dengan contoh yaitu padi. Dengan adanya alih fungsi lahan pertanian ini, para penggarap tanah kehilangan mata pencahariannya karena tanah yang digarap sudah beralih fungsi. 

Kegiatan alih fungsi lahan ini sebagian besar dilakukan oleh investor - investor dengan kekuatan modal yang besar. Investor - investor besar itu, mengalih fungsikan lahan pertanian dalam bentuk pemukiman sekala besar yaitu perumahan. Aktivitas alih fungsi lahan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Sebagai contoh terdekat adalah daerah sekitar kampus atau sekitar Universitas Jember. Dahulu, daerah kampus berisikan sawah yang sangat banyak dan rumah hanya dapat terhitung beberapa saja. Namun saat ini, sudah tidak ditemukan adanya area persawahan lagi karena sudah di alih fungsikan menjadi pemukiman yang disewakan atau kos. 

Pengalih fungsian lahan yang semulanya dari daerah resapan air berubah menjadi bangunan permanen membuat tata guna lahan menjadi berbeda. Banyaknya bangunan permanen saat ini di daerah kampus, membuat daerah resapan air semakin berkurang. Contohnya pada jalan Jawa, disekitar daerah tersebut bangunan permanen sangat banyak dan pedagang kaki lima (PKL) berjejer disepanjang bahu jalan. Hal tersebut menjadi faktor terjadinya banjir yang kerap melanda daerah jalan Jawa. Mengapa? Karena tidak adanya daerah resapan air atau daerah terbuka hijau. Sedangkan selokan atau jalan air buatan juga tertutup oleh sampah yang di hasilkan pedagang kaki lima (PKL). 

Seharusnya pengalihan fungsi lahan ini di manfaatkan dengan sebaik mungkin dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek kegunaan lahannya. Dari aspek lingkungan, seharusnya daerah tersebut harus memiliki lahan terbuka hijau sebagai daerah resapan. Mungkin saja hanya 10 - 15 dari total lahan yang digunakan dapat dialih fungsikan sebagai taman mini ataupun melakukan reboisasi dengan yang sekala kecil. Dari aspek kegunaan lahannya, karena sudah dialih fungsikan menjadi daerah perdagangan maka harus memperhatikan kebersihan. Setidaknya, limbah yang dihasilkan dari proses penjualan itu tidak menyumbat jalan air buatan (selokan) menuju ke sungai. Pedagang kaki lima (PKL) juga harus memiliki kesadaran yang tinggi terkait pemanfaatan lahan. Setidaknya jika tidak ingin pergi dari tempat jualannya itu, bantu pemerintah mencegah banjir yang kerap menggenang dengan membuang sampah pada tempatnya serta menjaga kebersihan. 

Jika saat ini tanah daerah kampus sudah berubah dari kawasan pertanian menjadi kawasan penduduk dan peradangan, sedangkan pada daerah Karangrejo sendiri sedang dilakukan pembuatan - pembuatan untuk daerah hunian. Diketahui bahwa daerah Karangrejo banyak memiliki sawah - sawah yang memproduksi padi. Alih fungsi lahan ini, lagi - lagi mengkonversi dari lahan pertanian menjadi daerah hunian. Hal tersebut berdampak pada hasil pertanian atau hasil panen yang didapatkan. Tentunya semakin menyusutnya lahan semakin sedikit pula hasil panennya. Hal ini cukup mengkhawatirkan bagi masa - masa mendatang, jika pengalihan fungsi dari lahan pertanian menjadi daerah hunian tersebut terus dilakukan. Daerah Karangrejo merupakan daerah yang subur, mata pencaharian penduduknya juga rata - rata sebagai petani. Tetapi saat ini, sudah banyak lahan pertanian yang dijual dan segera direalisasikan menjadi kawasan hunian. 

Pada daerah perkotaan memiliki perkembangan yang pesat dalam hal kependudukan. Berbagai faktor yang mempengaruhi pertumbuhan - pertumbuhan tersebut. Beberapa diantaranya adalah adanya pendatang dan perkawinan. Pendatang tentunya membutuhkan hunian, jika menetap lebih lama tentunya para pendatang tidak hanya sekedar menyewa lagi. Sedangkan bagi para pengantin baru pasti memiliki keinginan untuk memiliki tempat hunian sendiri. Keinginan - keinginan itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa banyak sekali pengonversian lahan pertanian menjadi kawasan hunian. Kebanyakan orang juga menginginkan rumah yang luas dan nyaman, sedangkan seharusnya mereka sudah memikirkan untuk membangun rumah secara horizontal. Maksud dari pembangunan horizontal adalah dengan membangun rumah secara keatas bukan melebar, hal tersebut dapat menghemat penggunaan lahan. 

Dampak dari penyalahgunaan lahan pertanian menjadi pemukiman antara lain yaitu turunnya produksi pertanian dikarenakan menyusutnya lahan pertanian. Hilangnya kesempatan petani dalam hal pencaharian. Petani juga kehilangan manfaat bagi dirinya sendiri atau untuk penjualan. Investasi pemerintah terkait pengairan tidak optimal, karena sarana dan prasarana dalam irigasi dirubah menjadi pemukiman. Terakhir, berkurangnya ekosistem sawah dalam komponen biotik yaitu tumbuhan dan hewan, serta komponen abiotik yang meliputi matahari, suhu, udara, air, baru, dan kelembapan tanah. 

Tata guna lahan seharusnya dipahami dan diterapkan dengan baik. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya struktur tanah bagi bangunan. Peraturan Pemerintahan juga mengeluarkan PP terkait tata guna lahan ini, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah dan Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. 

Pengalihan fungsi lahan dari pertanian atau perkebunan sangatlah merugikan. Kerugian yang dimaksud adalah terkait produksi dan lingkungan, dimana kedua hal tersebut sangat berpengaruh bagi daerah - daerah yang sudah melakukan pengalihan lahan. Produksi yang dihasilkan dari pertanian dan perkebunan merupakan sumber daya alam yang sebaiknya terus di lestarikan. Karena struktur tanah setiap daerah tidaklah sama, tentunya hasil yang didapatkan tidak sama juga. Seharusnya hasil sumber daya alam tersebut dapat menjadi komoditas hasil dari daerah itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun