Mohon tunggu...
Audrey Shafira
Audrey Shafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kuliah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Euthanasia dalam Perawatan Paliatif, Etika Medis atau Mengurangi Penderitaan Pasien?

7 Oktober 2024   02:04 Diperbarui: 7 Oktober 2024   07:28 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Euthasiana

Kata euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu Euthanathos. Euthanathos berasal dari kata "Eu" yang artinya baik, tanpa penderitaan dan "Tanathos" yang artinya mati. Dari asal kata tersebut maka arti dari euthanasia adalah mati dengan baik tanpa adanya penderitaan. (Septiana, D., et all. 2017). Euthanasia merupakan penerapan atau penghentian tindakan yang mengakibatkan terjadinya percepatan kematian pada seseorang guna membebaskan mereka dari penderitaan yang menyiksa (Punia, I. G. 2024).  

Kata euthanasia dalam bidang kesehatan pertama kali disebutkan oleh Francis Bacon pada abad ke 17 yang artinya kematian mudah, tidak ada rasa sakit dan menyenangkan dengan melibatkan dokter sebagai penanggung jawab dalam meringankan penderitaan tubuh pasien. Dari pandangan Bacon tersebut, kunci dari eutanasia adalah "orang lain" atau dari "pendamping" yang dapat membantu seseorang dalam menghilangkan nyawanya sendiri. 

Dengan adanya pandangan Bacon tersebut maka kematian dengan euthanasia didorong oleh kemauannya sendiri sehingga dapat dikatakan dengan bunuh diri yang didampingi (assisted suicide) (Maulana, S., & Susanto, P. S. 2024).

Secara sejarah, euthanasia sudah ada sejak kuno dan tindakan euthanasia ini banyak didukung oleh tokoh-tokoh terkemuka dan terkenal. Tokoh terkenal tersebut adalah Plato, Aristoteles, Phytagoras dan kelompoknya. Plato menyebutkan bahwa adanya penderitaan yang menyakitkan mengakibatkan individu terdorong untuk melakukan euthanasia. Aristoteles mendukung euthanasia dengan cara membela tindakan pembunuhan anak sejak lahir yang mengalami pertumbuhan tidak baik (Rahmatullah, M. I., & Michael, T. 2024).

Berdasarkan klasifikasinya, Euthanasia dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Euthanasia Aktif

Euthanasia aktif merupakan tindakan yang secara medis dari seorang petugas media berguna untuk mengakhiri hidup pasien. Baik dengan cara melebihkan dosis obat, menyuntikkan obat dengan dosis tidak sesuai maupun tindakan lain yang mengakibatkan percepatan kematian pada pasien (Shilvirichiyanti, S., et all. 2024). Pada euthanasia aktif dibedakan menjadi 3 jenis antara lain (Maulana, S., & Susanto, P. S. 2024) : 

  • Euthanasia sukarela (voluntary euthanasia). Euthanasia sukarela adalah salah satu tipe dari euthanasia yang tindakannya dilakukan atas persetujuan dari pasien secara sadar dan tanpa adanya paksaan untuk mengakhiri hidupnya.
  • Euthanasia non sukarela (non voluntary euthanasia). Pada euthanasia non sukarela, tindakan dilakukan dengan melibatkan pendamping dan dilakukan degan kesadaran penuh dalam mengakhiri hidup pasien karena kondisi medis yang dialami oleh pasien sehingga mengakibatkan dilakukanya euthanasia sesuai dengan persetujuan.
  • Euthanasia involunter (Involuntary euthanasia). Euthanasia involunter ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Hal ini karena tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan persetujuan dari pasien.

2. Euthanasia Pasif

Euthanasia pasif merupakan suatu penghentian tindakan medis yang dapat menjaga kelangsungan hidup pasien sehingga terjadinya kematian atau dapat disebut dengan membiarkan seseorang mati (letting someone die) (Maulana, S., & Susanto, P. S. 2024). Contohnya adalah dengan penghentian pemberian obat-obatan sebagai penunjang kesembuhan pasien (Hamid, M. A., et all. 2021).

Euthanasia dalam Perspektif Etik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun