Mohon tunggu...
Audrey Ariella
Audrey Ariella Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Yuk! Cari Tahu Perkembangan Ekonomi Digital di Indonesia

3 Mei 2017   18:47 Diperbarui: 10 Mei 2017   13:50 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/28/indonesia-internet-terbebas-keenam-di-asia

Internet merupakan jaringan komputer untuk menghubungkan jaringan satu dengan yang lainnya dan media yang diciptakan untuk mempermudah hidup manusia. Saat ini pertumbuhan internet di Indonesia sangat cepat dan menghasilkan pandangan positif dari masyarakat Indonesia.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Riset yang dilakukan oleh Google dan Temasek, untuk periode 2015-2020, proyeksi pertumbuhan rerata tahunan (CAGR) Indonesia adalah 19 persen. Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya, pertumbuhan pengguna internet yang cukup tinggi terjadi di Vietnam dan Filipina masing-masing 13 persen dan 11 persen. Berikut disajikan data statistik CAGR Pengguna Internet Menurut Negara 2015-2020

http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/google-pertumbuhan-pengguna-internet-indonesia-tercepat-di-dunia
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/10/04/google-pertumbuhan-pengguna-internet-indonesia-tercepat-di-dunia
Penetrasi penggunaan internet di Indonesia kian hari memang terus meningkat. Hanya saja walau penggunaan internet semakin populer, hal ini tersebut tidak dibarengi dengan tingkat kebebasan konsumen dalam mengakses dunia maya. Dengan pengguna internet sebanyak 73 juta jiwa, kebutuhan masyarakat Indonesia akan internet tak usah diragukan lagi. Menurut data yang dilaporkan Kemkominfo Maret lalu, angka itu setara dengan 29 persen dari total warga negara. Namun, dengan porsi pengguna yang tinggi itu, sudah bebaskah masyarakat menggunakan internet di Indonesia?

Freedom House, sebuah lembaga pengawas kebebasan dan demokrasi independen, telah menganalisis bagaimana 65 negara memberikan kemerdekaan pada warganya untuk mengakses internet. Mirisnya, pemerintah di 42 dari 65 negara itu membatasi konten online yang diakses warganya, termasuk Indonesia. Pemerintah mengidentifikasi beberapa konten yang dicap negatif dan harus diblok, seperti pornografi, hate speech, judi, atau penyedia konten ilegal.

Kebebasan pengguna internet Indonesia berada di urutan 6 di Asia. Riset mengenai kebebasan internet dari Freedom Houseberjudul Freedon On The Net 2016menyebutkan Indonesia mendapatkan nilai 44. Sementara itu, Jepang menjadi negara dengan internet terbebas di Asia mendapat skor 22. Filipina berada di urutan kedua dengan nilai 26 dan Korea Selatan di posisi ketiga dengan skor 36. Berikut disajikan data statistik kekebasan internet negara Asia pada tahun 2016.

http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/28/indonesia-internet-terbebas-keenam-di-asia
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/28/indonesia-internet-terbebas-keenam-di-asia
Dari grafik di atas terlihat bahwa Indonesia berada pada urutan 7 dengan skor 44. Sementara itu, negara yang dinilai paling tidak bebas intenet adalah China dengan nilai 88. Freedom on the Net merupakan laporan analitis yang mengukur kebebasan internet dan media digital di 65 negara. Negara yang dipilih merupakan tingkat keragaman budaya dan pembangunan ekonomi. Perhitungan didasarkan pada indikator hambatan untuk mengakses internet, pembatasan konten, dan tindakan kekerasan yang digunakan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Hasil penilaian dibagi dalam tiga kelompok, yakni 0-30(bebas), 31-60 (setengah bebas), dan 61-100(tidak bebas).

Untuk dapat membantu mencerdaskan kehidupan berbangsa denga informasi-informasi yang lebih akurat dan terpercaya dan tidak memihak pada satu individu saja dibutuhkan kesadaran bagi para pengguna untuk menggunakan media internet secara etis dan sewajarnya agar perkembangan media internet dan pers semakin terpercaya di Indonesia.

Ada banyak teknologi yang sudah berkembang sehingga mempermudah orang untuk bertransaksi sehingga tidak perlu repot-repot dalam pajak tempat. Pertumbuhan pasar e-commerce di Indonesia berkembang  pesat. E-commerce memiliki kelebihan bagi banyak pihak seperti organisasi, mereka dapat memperluas pasar hingga taraf global/internasional, meningkatkan brand perusahaan, dan mempercepat efisiensi proses bisnis. Bagi pelanggan, pelanggan dapat menerima layanan tanpa ada batasan waktu juga dapat memberikan informasi lebih cepat dan yang terakhir bagi masyarakat karena tidak perlunya perjalanan dalam kegiatan jual beli dan dapat membantuk pemerintah dalam pelayanan publik. Berikut disajikan data statistik Indonesia mengenai konsumen E-Commence Indonesia.

http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/15/2016-sebanyak-86-juta-orang-melakukan-transaksi-online
http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/15/2016-sebanyak-86-juta-orang-melakukan-transaksi-online
Dari grafik di atas terlihat dari tahun 2012 e-commerce Indonesia mencapai 3,1 juta jiwa, tahun 2013 mencapai 4,6 juta jiwa, tahun 2014 mencapai 5,9 jiwa, tahun 2015 mencapai 7,4 juta jiwa, dan tahun 2016 mencapai 8,7 juta jiwa. Hal ini menandakan dengan perkembangan jumlah konsumen online di Indonesia semakin meningkat dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mengenal internet seiring lahirnya generasi Z (Gen Z) yang lahir di era digital membuat kebiasaan belanja barang dan jasa yang sebelumnya secara konvensional akan beralih menjadi online. Guna mendorong transaksi online, pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang khusus untuk mempermudah dan melindungi bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) di dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun