Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti "Pertukaran suatu barang yang memiliki nilai atas kesepakatan bersama.
Banyak transaksi ataupun akad yang digunakan dalam transaksi jual beli dalam syariat islam. Salah satunya adalah Murabahah. Akad yang sangat sering digunakan dalam transaksi jual beli.
Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan ataupun keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Terdapat beberapa rukun murabahah
- Terdapat penjual dan penbeli
- Balig dan berakal
- Terdapat objek akad
- Tidak adanya paksaan
- Terdapat barang ataupun objek yang akan dijual
- Kejelasan harga barang dan juga kondisi barang, yang telah disepakati bersama.
- Melakukan ijab dan kabul.
Dalam akad jual beli ini menuntut si penjual untuk menyatakan suatu harga. Dan pembeli juga berhak untuk mengetahui nilai pokok suatu barang tersebut. Transaksi ini akan terjadi bila antara kedua belah pihak telah sepakat. Dalam transaksi ini, pembayarannya bisa dilakukan dengan cara  cash ataupun di kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Transaksi murabahah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu murabahah tanpa pesanan dan murabahah berdasarkan pesanan.
- Murabahah tanpa adanya pesanan
- Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah
- Murabahah berdasarkan pesanan
- Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya dengan adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.
Sedangkan didalam akuntansi murabahah saat bernegosiasi Bank Syariah tidak melakukan jurnal apapun. Dan pada saat pengakuan uang muka, PSAK No.102 paragraf 30 mengatakan bahwa uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Terdapat 3 alternatif di dalam praktik perbankan :
- Mendebit langsung uang muka yang disepakati
- Memblokir rekening nasabah sebesar  nilai yang disepakati
- Uang muka dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok
Adapun alur transaksi murabahah yaitu
Pertama, pihak Bank Syariah (penjual) dan nasabah (pembeli) melakukan sebuah negosiasi.
Kedua, kedua belah pihak melakukan akad, yaitu akad murabahah
Ketiga, Pihak bank membeli barang ke pemasok