[caption caption="Tampak Depan Masjid Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia"][/caption]
Bogor- Badan legal atau lembaga legal merupakan lembaga resmi yang dibangun dan dibentuk oleh pemerintah untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti halnya Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) kabupaten Bogor.
“IPHI berguna untuk membina para jamaah haji, mulai dari persiapan keberangkatan, di Makkah, sampai pulang lagi ke Indonesia. Agar kemakburannya tetap terjaga”, Ujar H Deden Effendi selaku wakil ketua dari lembaga yang berlokasi di Cibinong ini.
Saat ini IPHI tidak banyak di dengar oleh masyarakat, lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Agama ini masih mengalami kesulitan dalam pendataan jamaahnya. Selain dikarenakan luasnya jumlah daerah yang harus di data oleh IPHI, masih banyak dari jamaah yang lebih memilik untuk mendaftarkan diri dalam KBHI.
Luas daerah yang semestinya di data oleh IPHI berjumlah 420 desa dan 17 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 5,7 juta penduduk. Dari jumlah tersebut sekitar 2.800 orang setiap tahunnya telah melaksanakan ibadah haji dan mesti di bina oleh IPHI.
“IPHI memiliki jadwal setiap bulannya, untuk mengadakan pengajian di masing-masing kecamatan yang berbeda, namun masih belum ikut serta dalam memberi santunan atau bantuan kepada korban bencana alam, kalaupun ada itu dibawah naungan baznas”, Ujar H Deden terkait persoalan kegiatan IPHI dan keikut sertaannya terhadap penanggulangan bencana yang belakangan terjadi di kota Bogor.
(Aud)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H