Mohon tunggu...
Audi Ul Hakim
Audi Ul Hakim Mohon Tunggu... -

saya adalah audi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ANTARA UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT DAN CAIRO DECLARATION

12 Januari 2011   01:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:41 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dari lahir. Pengaturan secara lengkap terhadap sendi-sendi kehidupan yang menyangkut hak asasi kemudian dirumuskan dalam sebuah instrument hukum HAM internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right. Deklarasi yang diakui dan disetujui secara internasional tersebut seharusnya berlaku untuk semua manusia di dunia, tanpa membedakan ras, suku, bangsa, dan agama. Sehingga kemudian muncul sebuah pertanyaan, jika Universal Declaration of Human Right sudah mengayomi semua pihak, mengapa kemudian muncul Cairo Declaration yang dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) ?

Cairo Declaration dibentuk bukan sebagai ‘saingan’ terhadap perumusan HAM yang dilakukan oleh PBB tersebut. Namun, lebih seperti penyempurnaan isi dari Universal Declaration of Human Right, dengan menyesuaikan beberapa pasal yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 16 UDHR yang mengatur tentang perkawinan—dalam UDHR perkawinan antar agama diperbolehkan, sedangkan dalam ajaran Islam hal itu tidak dibenarkan, dan pasal 18 UDHR yang mengatur mengenai kebebasan beragama—dalam UDHR diperbolehkan untuk berpindah agama dan hak untuk tidak beragama, sedangkan apabila seseorang telah memeluk agama Islam maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak beragama.

Bagaimanapun juga, tanpa mempedulikan dari mana pengaturan mengenai HAM berasal, HAM tiap-tiap individu harus menjadi perhatian. Segala masalah yang menyangkut HAM adalah masalah bersama yang penyelesaiannyapun harus dilakukan secara bersama-sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun