Mohon tunggu...
audi cahya
audi cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya penyuka sesuatu yang tenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi UU Perampasan Aset

3 April 2023   22:03 Diperbarui: 3 April 2023   22:32 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini Indonesia sedang ributkan dengan hal pamer harta pejabat maupun kewenangan nya, dimana mereka memamerkan seperti harta benda ataupun properti yang dipunya, padahal menurut survei Negara Indonesia mempunyai tingkat kemiskinan yang sangat tinggi sekitar 26,36 juta jiwa.

Dimana para pejabat menggunakan kewenangan nya untuk mengambil keuntungan dari penyalahgunaan uang negara seperti uang yayasan ataupun uang amal sebagai keuntungan pribadi atau bisa di sebut dengan korupsi, dampak dari korupsi tersebut yaitu memperlambat perekonomian yang ada di dalam suatu negara, meningkatkan tingkat kemiskinan yang sangat tinggi.

pertama kali adanya UU perampasan aset mekanisme dalam tindakan pidana yang digunakan adalah peradilan  perdata karena terkait dengat aset atau harta yang diambil tetapi tidakan ini tidak membuat pelaku jera di karenakan tidak adanya sanksi tindak pidana yang dibuat karena mengingat tidak ada korban yang di rugikan secara langsung dan pelaku seakan-akan menjadi terbebas tanpa membayar kan sepeserpun ganti rugi.

Tetapi mengingat budaya hukum telah maju dengan di ciptakan nya Undang-undang perampasan aset dapat lebih efisien dalam menindaklanjuti pencucian uang dan aset negara yang tidak sah untuk di miliki pelaku dan berpotensi kehilangan aset yang didapatkan secara tidak sah atau ilegal.

Pentingnya urgensi UU perampasan aset di Indonesia supaya terwujud pemerintah yang bersih dan mengembalikan hak kekayaan negara yang di curi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga barang bukti yang di rampas dapat menjadikan pidana pokok yang akan dijatuhkan, dalam penyitaan tersebut mutlak menjadi tugas dari yudikatif agar lebih objektif dan lebih mudah mengeksekusi aset, termasuk aset yang diperjual belikan.

Harapan RUU perampasan aset bisa lebih jelas dalam landasan hukum supaya lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan kekayaan yang di peroleh secara tidak sah agar kasus seperti ini tidak akan terjadi atau terulang di masa yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun