Mohon tunggu...
Auda Zaschkya
Auda Zaschkya Mohon Tunggu... Penulis - Perempuan. Pernah jadi wartawati.

Realita adalah Inspirasiku Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Badan Bank Tanah Demi Kemajuan Bangsa

24 Januari 2025   03:22 Diperbarui: 24 Januari 2025   03:22 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.lumbungpuisi.com/

Kasus konflik terkait lahan di Indonesia, sebagian besar masih sulit diatasi, karena berbagai macam faktor, seperti data yang kurang atau bahkan tidak lengkap, data terkait tanah yang salah, keterbatasan orang-orang yang berkompeten dalam menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, juga adanya campur tangan dari berbagai instansi sehingga timbulnya kebingungan tersendiri karena banyak yang terlibat. Maka dari itu, kita memerlukan satu badan khusus yang dipercaya dan mampu menyelesaikan permasalahan terkait lahan tersebut. Badan tersebut Bernama Badan Bank Tanah.

Sebenarnya, nama Badan Bank Tanah ini, masih asing di telinga sebagian kita. Namun, apakah kita tahu bahwa Badan Bank Tanah, memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa dan negara kita?

Badan Bank Tanah memang bukan sudah lama atau tahun 90an berdirinya, tapi baru beberapa tahun dibentuk. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, yang merupakan sebuah lembaga bentukan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). Jadi jelas, Badan Bank Tanah, telah resmi berdiri di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bukan tanpa alasan pada akhirnya Badan Bank Tanah itu berdiri. Badan Bank Tanah, diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan sengketa tanah yang terjadi pada setiap daerah di Indonesia, dengan sebaik-baiknya, serta seadil-adilnya, apalagi Badan Bank Tanah sendiri, seperti yang telah diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, memiliki fungsi perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Demi kelancaran berjalannya Badan Bank Tanah itu sendiri, diatur pula tugas Badan Bank Tanah ini seperti yang tercantum Pada Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021, yaitu:

  1. Melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  2. Melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
  3. Melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
  4. Melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
  5. Melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
  6. Melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Pada tahun 2024 misalnya, ada silang sengketa lahan, untuk lahan bandara IKN di Kalimantan Timur. Setelah adanya kasus tersebut yang melibatkan masyarakat sekitar, akhirnya masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tersebut, juga sudah mendapatkan penggantian, melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai PP yang berlaku. Dengan demikian dapat disimpulkan, adanya Badan Bank Tanah ini, bermanfaat bagi segala lini pembangunan, usaha, termasuk masyarakatnya.

Memang benar, adanya Badan Bank tanah ini, masih menghadapi opini pro dan kontra dari masyarakat. Namun demikian, seharusnya Badan Bank Tanah ini memang harus ada, karena jangankan untuk investor dan pemerintah, masyarakat yang memiliki masalah terkait sengketa tanah, akan dapat memiliki penyelesaian yang maksimal lewat Badan bank Tanah, sesuai dengan fungsi dan tugas Badan Bank tanah ini sendiri. Toh yang akan dilakukan oleh Badan bank Tanah ini juga akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat agar Indonesia semakin maju, seiring dengan semakin meningkatnya pembangunan.

Mengapa demikian? Karena Badan Bank Tanah ini merupakan alat pemerintah dalam menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, maupun reformasi agraria, karena Kementerian ATR/BPN memiliki tugas juga dalam urusan pemerintahan di bidang agraria dan pertanahan. Dengan demikian, akan tercipta pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk masyarakat yang stabil dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun