Mohon tunggu...
Auda Zaschkya
Auda Zaschkya Mohon Tunggu... Penulis - Perempuan. Pernah jadi wartawati.

Realita adalah Inspirasiku Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Proteksi Diri dari Stres Sedini Mungkin

29 Desember 2018   14:58 Diperbarui: 29 Desember 2018   15:16 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: allianz.co.id

Tentu saja, Allianz Payor ini akan mendukung dan memberi kenyamanan penuh serta jaminan bagi permasalahan yang tak dapat diduga tersebut. Pastinya, ini merupakan proteksi diri yang sangat nyaman.

sumber gambar allianz.co.id
sumber gambar allianz.co.id
Pengertian Allianz Payor

Allianz Payor (Perlindungan berkelAnjutan Yang ekOnomis & teRjangkau) adalah solusi perlindungan jiwa dari asuransi Allianz, dalam polis asuransi bagi diri, pasangan, ataupun anak

Sumber gambar: allianz.co.id
Sumber gambar: allianz.co.id
Tepat sekali. Yang disasar dari Allianz Payor adalah asuransi jiwa, yang dapat lebih menjamin kehidupan kita. Jika kita tertimpa musibah (penyakit kritis) atau meninggal dunia, Allianz Payor membantu kita menyiapkan dana perlindungan untuk kita dan keluarga,  dengan harga Polis yang ekonomis dan terjangkau. Intinya, biaya polisnya, cukup ringan. Allianz Payor ini memiliki Payor Benefit & Spouse Payor Benefit.

Jadi bagi calon nasabah, khususnya yang sudah berkeluarga, yang ingin membuka asuransi di Allianz, demi meningkatkan kenyamanan, sangat disarankan untuk mengambil tambahan (Rider) Payor Benefit & Spouse Payor Benefit, karena sangat disayangkan apabila santunan jiwa yang sudah Anda siapkan untuk keluarga tercina sebagai ahli waris hilang karena pembayaran Premi yang terhenti, sehingga Polis menjadi tidak aktif ataupun batal.

Karena Payor Benefit ini membebaskan Pemegang Polis (yang membayar Premi) dari kewajiban membayar Premi, jika ia mengalami cacat, sakit kritis atau meninggal dunia.

Tambahannya, Spouse Payor Benefit itu juga akan membebaskan pasangan Si Pemegang Polis dari kewajiban membayar Premi jika ia mengalami cacat, sakit kritis atau meninggal dunia. Allianz akan membayarkan sebesar Premi berkala tersebut sampai usia Pemegang Polis 65 tahun.

Sebagai gambaran, ilustrasinya dapat saya cantumkan seperti ini.

Sumber gambar: allianz.co.id
Sumber gambar: allianz.co.id
Sumber gambar: allianz.co.id
Sumber gambar: allianz.co.id
Sumber: allianz.co.id
Sumber: allianz.co.id
Jadi, itu dia gambarannya apabila suami istri pencari nafkah gabungan, dapat mengambil produk Payor Benefit & Spouse Payor Benefit sekaligus dalam polis.

*) Sampai dengan usia Pembayar Premi/Pasangannya mencapai usia 65 tahun.

**) Selama status Polis aktif sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis,

Keuntungan Payor Benefit &Spouse Payor Benefit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun