Mohon tunggu...
Albertus Prasetyo Catur P
Albertus Prasetyo Catur P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Administrasi Negara, Universitas Slamet Riyadi

Seorang mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Yang berasal dari Batam, Kepulauan Riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Melakukan Sosialisasi tentang Kebijakan OJK dalam Pinjaman Online Ilegal di Dusun Kepuh,Desa Jatimarto, Wonogi

26 Agustus 2024   21:45 Diperbarui: 26 Agustus 2024   21:50 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Ngadirojo, Sabtu 3 agustus 2024. Pemerintah Desa Ngadirojo bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta menyelenggarakan sosialisasi pengenalan tentang pinjaman online dengan tema Kebijakan OJK Dalam Mengatasi Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang diselenggarakan di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri Sosilisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan OKJ dalam pinjol agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan Pinjaman Online (pinjol).

    Sosialisasi ini melibatkan seorang mahasiswa dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta program studi  dari Ilmu Adminstrasi Negara bernama Albertus Prasetyo Catur Pamungkas dengan NPM 21400004 yang saat ini sedang melaksanakan program KKN semester genap tahun akademi 2023/2024. Dibawah bimbingan dosen Fadjar Harimurti S.E., M.Si., Ak., CA. Albertus menjelaskan tentang konsep dan manfaat adanya kebijakan OJK dalam pinjaman online ilegal agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan ini.

Penempelan poster Cara Pengaduan Pinjol Ilegal Ke OJK/dok. pri
Penempelan poster Cara Pengaduan Pinjol Ilegal Ke OJK/dok. pri

    Masyarakat dusun kepuh masih minim informasi mengenai kewenangan ojk dan tahap yang diperlukan dalam melakukan pengaduan pinjol ilegal ke OJK. Program kerja diawali dengan menjelaskan tentang tugas dan wewenang ojk dalam pinjaman online serta tahapan pengaduan pinjaman online ilegal ke layanan ojk. Pada pertengahan sesi terdapat beberapa doorprize yang di sambut antusias oleh ibuk-ibuk PKK. Diakhir acara dilakukan penempelan berupa poster cara pengaduan pinjol ilegal ke OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun